Search

28 Maret 2026

|

Hukum & Kriminal

7 Polisi Satresnarkoba Pekanbaru Dipatsus, Kompol Jacub Dicopot Usai Kasus Dugaan ‘Tangkap Lepas’

POLEZ.ID – Polda Riau mengambil tindakan tegas terkait dugaan kasus “tangkap lepas” dalam penanganan perkara narkoba di wilayah Polresta Pekanbaru. Sebanyak tujuh personel Satuan Reserse Narkoba, termasuk Kasatresnarkoba Kompol Mochamat Jacub Norman Kamaru, kini telah dicopot dari jabatannya dan ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus).

Kabid Humas Polda Riau, Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan langkah tersebut. Ia menyebut ketujuh personel saat ini tengah menjalani pemeriksaan internal oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

“Sebanyak 7 orang telah dipatsus dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Riau dengan dugaan penyalahgunaan wewenang,” ujar Pandra, Jumat (27/3/2026).

Adapun tujuh anggota yang dipatsus yakni Kompol Jacub, Kanit Idik I AKP Untari, Kanit Idik II Iptu Harianto, serta empat penyidik masing-masing Aipda Jemi, Briptu Herman, Briptu Taufiq, dan Briptu Lukas.

Pandra menjelaskan, penempatan khusus dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan yang kini sepenuhnya ditangani Propam. Langkah ini juga merupakan bagian dari penegakan disiplin internal di tubuh Polri.

“Apabila terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku, baik secara kode etik maupun pidana,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Riau, Rudi A Samosir, sebelumnya juga telah membenarkan pencopotan Kompol Jacub dari jabatannya. Ia menyebut saat ini yang bersangkutan telah berada di Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Benar, sekarang informasinya ada di Polda. Yang bersangkutan sudah di patsus,” kata Rudi.

Namun, pihak kepolisian belum merinci sejak kapan pencopotan dilakukan maupun status hukum para personel, karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

Kasus ini sendiri bermula dari penangkapan lima orang di sebuah tempat hiburan malam di Pekanbaru pada 18 Februari 2026. Dalam prosesnya, hanya dua orang yang ditahan, sementara tiga lainnya dilepaskan.

Ketua DPD GRANAT Riau, Freddy Simanjuntak, mengungkap adanya dugaan transaksi uang dalam proses pelepasan tersebut. Ia menyebut informasi yang diterimanya, tiga orang bisa bebas setelah menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada oknum penyidik.

“Jika memang benar ada penyerahan uang kepada oknum penyidik, maka harus diberikan sanksi tegas, bahkan diberhentikan dengan tidak hormat serta diproses secara hukum,” tegas Freddy.

Ia juga menyoroti kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut, di mana pihak yang diduga sebagai pemilik barang justru dilepaskan, sementara dua orang yang disebut hanya berperan sebagai kurir tetap ditahan.

Menurutnya, jika unsur pidana terpenuhi, seluruh pihak yang terlibat harus diproses tanpa tebang pilih.

Polda Riau memastikan proses pemeriksaan masih terus berjalan dan hasilnya akan disampaikan secara terbuka kepada publik setelah pendalaman selesai dilakukan.