Search

12 Maret 2026

|

Hukum & Kriminal

9 Tersangka Korupsi BPR Indra Arta Inhu Segera Diadili 

RENGAT, Polez.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi di Perumda BPR Indra Arta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Agenda tahap II tersebut digelar pada Rabu (28/01/2026), di Rutan Kelas IIB Rengat. Di mana bahwa sebelumnya berkas perkara yang diserahkan penyidik telah memberi petunjuk agar dilengkapi.

Dengan begitu, dalam waktu dekat JPU akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru untuk diadili sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Kejari Inhu, Dr Ratih Andrawina Suminar SH MH melalui Kasi Pidsus, Leonard Sarimonang Simalango SH MH membenarkan bahwa JPU telah melaksanakan tahap II tersebut.

“Ya, penyidik sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi di Perumda BPR Indra Arta Inhu kepada JPU,” ujar Leonard Sarimonang Simalango kepada Polez.id pada Jumat (30/01/2026).

Dijelaskannya, penyerahan tersangka dan barang bukti itu berlangsung di Rutan Kelas IIB Rengat. Perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan Daerah di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Inhu tahun 2014 hingga 2024.

Perbuatan melawan hukum itu dilakukan oleh sembilan orang tersangka dalam pengelolaan duit di Perumda Bank Indra Arta tahun 2014 hingga 2024.

“Setelah dilengkapi oleh penyidik berdasarkan petunjuk jaksa peneliti, barulah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti,” terangnya.

Di antara sembilan tersangka dan berkasnya dinyatakan lengkap yakni, pertama berinisial SA selaku Direktur Perumda BPR Indra Arta Kabupaten Inhu tahun 2012 hingga sekarang. Kedua, berinisial AB selaku pejabat eksekutif kredit Perumda BPR Indra Arta.

Ketiga, berinisial ZAL selaku account officer Perumda BPR Indra. Keempat, berinisial KHD selaku account officer Perumda BPR Indra Arta. Kelima, berinisial SS selaku account officer Perumda BPR Indra Arta. Keenam, berinisial RRP selaku account officer Perumda BPR Indra Arta.

Ketujuh, berinisial THP selaku account officer Perumda BPR Indra Arta. Kedelapan, RHS selaku teller dan kasir Perumda BPR Indra Arta dan kesembilan berinisial KH selaku debitur yang melakukan pinjaman di Perumda BPR Indra Arta.

Lebih jauh disampaikanmya, setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, selanjutnya beralih tanggungjawab dari penyidik kepada JPU.

“Terhadap para tersangka kemudian dilakukan penahanan oleh JPU selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Rengat,” tutupnya.

Kukus, Warga Lirik Inhu Ditangkap karena Melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika
Kukus, Warga Lirik Inhu Ditangkap karena Melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

4 minggu ago