Search

12 Maret 2026

|

Hukum & Kriminal

Ahli Forensik Serahkan Laporan dalam Sidang Perintangan Perkara Marcella Santoso dkk

Polez.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asef Priyanto memberikan keterangan usai persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang menjerat Terdakwa Marcella Santoso dkk. Sidang tersebut digelar pada Jumat, 30 Januari 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan ahli digital forensik untuk memberikan keterangan terkait pemeriksaan barang bukti elektronik yang telah disita oleh penyidik.

“Ahlidigital forensik yang dihadirkan merupakan tenaga profesional yang telah terakreditasi, memiliki sertifikat resmi, serta berasal dari laboratorium yang terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Nasional (LAN),” ujar JPU Asef Priyanto.

Di hadapan majelis hakim, ahli memaparkan secara rinci prosedur, tahapan, serta proses teknis pemeriksaan digital forensik hingga dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LHP-101 dan berkaitan dengan perkara suap hakim serta tindak pidana perintangan penyidikan.

Hasil pemeriksaan tersebut telah diserahkan kembali kepada penyidik untuk dianalisis lebih lanjut guna menentukan materi-materi yang relevan dengan pembuktian perkara.

Dalam proses pemeriksaan, penyidik menyita sekitar 134 barang bukti elektronik yang terdiri atas telepon genggam, flash disk, laptop, rekaman CCTV, hingga hard disk. Dari jumlah tersebut, sebanyak 34 unit barang bukti berhasil diakuisisi secara penuh oleh tim ahli.

“Namun demikian, terdapat kendala teknis pada sebagian barang bukti lainnya. Beberapa perangkat tidak dapat diakuisisi karena mengalami kerusakan fisik atau berada dalam kondisi terkunci. Selain itu, ada pula data yang tidak dapat ditarik kembali karena sebagian kontennya telah dihapus,” jelas JPU Asef.

Barang bukti yang menjadi fokus pemeriksaan antara lain sejumlah telepon genggam milik para terdakwa, termasuk beberapa unit iPhone milik Terdakwa Marcella Santoso serta tiga unit iPhone milik Terdakwa Muhammad Syafe’i. Penyidik juga menyita dan memeriksa perangkat elektronik milik Terdakwa Tian Bahtiar dan Terdakwa Junaedi Saibih.

Terkait isi atau materi detail dalam laporan hasil pemeriksaan, ahli menegaskan bahwa penilaian mengenai relevansi materi terhadap pembuktian perkara sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

Screenshot_20260116_085128_Instagram
Screenshot_20260116_085128_Instagram

Olahraga

Olahraga

2 bulan ago

Oplus_131072
Oplus_131072

Lingkungan

Lingkungan

3 minggu ago

Oplus_131072
Oplus_131072

Ekonomi & Bisnis

Ekonomi & Bisnis

7 hari ago