Search

12 Maret 2026

|

Ekonomi & Bisnis

Akademisi Riau Minta Penertiban Hutan Tak Abaikan Hak Rakyat

Polez.id – Akademisi dan pemerhati lingkungan asal Riau, Dr. Riyadi Mustofa, SE., M.Si., C.EIA, menyoroti langkah penertiban kawasan hutan yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), khususnya setelah lahan sitaan diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (BUMN).

Sorotan tersebut mengemuka menyusul penyitaan lahan sawit milik masyarakat, baik yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun yang belum bersertifikat tetapi telah mengantongi legalitas dari desa atau kecamatan serta telah lama diusahakan.

Dr. Riyadi yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Persada Bunda Indonesia (LPPM-UPBI) menegaskan, perkebunan rakyat yang dikelola petani sawit dan telah memiliki dokumen kepemilikan serta Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) tidak serta-merta dapat dikategorikan ilegal, meskipun berada di dalam kawasan hutan—terutama bagi lahan yang telah memiliki SHM.

“Bagi pekebun yang sudah memiliki sertifikat dari ATR/BPN, meskipun berada di kawasan hutan, tidak otomatis dapat dikatakan ilegal. SHM, dokumen kepemilikan, dan STDB adalah bukti kepatuhan terhadap aturan dalam melegalkan hak atas tanah dan usaha di atasnya,” ujar Dr. Riyadi, Jumat (13/2/2026).

Menurutnya, SHM merupakan produk hukum negara yang tidak dapat diabaikan dalam penegakan kebijakan kehutanan. Jika sebelumnya negara telah menerbitkan hak atas tanah, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan administrasi yang adil, bukan melalui penyitaan sepihak.

“SHM yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN adalah bukti kepemilikan tertinggi dan terkuat atas tanah di Indonesia. Berlaku tanpa batas waktu, dapat diwariskan maupun diagunkan. Dalam konteks ini, saya berbicara khusus mengenai petani sawit,” jelasnya.

Ia menilai, penertiban kawasan hutan seharusnya dilakukan dengan pendekatan integratif dan komprehensif. Kebijakan tidak boleh dijalankan secara parsial yang berpotensi mematikan usaha rakyat yang telah lama berjalan, berikut efek bergandanya terhadap perekonomian daerah.

“Penertiban kawasan hutan hendaknya mengintegrasikan usaha yang sudah ada dengan kawasan hutan yang telah ditetapkan—menyelamatkan keduanya (hybrid), bukan mematikan salah satunya,” tegasnya.

Dr. Riyadi juga mengingatkan bahwa jutaan petani sawit rakyat menggantungkan hidup pada lahan yang mereka kelola. Kebijakan yang mengabaikan aspek legalitas hak atas tanah—baik SHM, SKGR, girik, maupun dokumen sejenis—serta dampaknya terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan sosial-ekonomi, berisiko menimbulkan ketidakpastian dan gejolak di lapangan.

“Gejala itu sudah mulai kita rasakan,” katanya.

Ia menyinggung bahwa Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 menjadi dasar pembentukan Satgas PKH dengan tujuan penataan kawasan serta peningkatan penerimaan negara. Namun, implementasinya diharapkan tetap berpihak kepada rakyat kecil.

“Bapak Presiden Prabowo Subianto sangat mencintai rakyat Indonesia dan tujuan penataan kawasan hutan sangat mulia. Jangan sampai pelaksanaan di lapangan justru mencederai hati rakyat,” ujarnya.

Sebagai akademisi yang aktif di bidang riset, ia menyarankan agar Satgas PKH dan PT Agrinas Palma Nusantara mempertimbangkan hak-hak yang telah ada di atas lahan yang ditetapkan sebagai kawasan hutan, dengan tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Di lapangan, lanjutnya, penyitaan kebun sawit rakyat yang kemudian diserahkan kepada perusahaan BUMN disebut telah memicu konflik serius. Kondisi tersebut bahkan berdampak pada gangguan kamtibmas, menurunnya iklim investasi rakyat, hingga melemahnya ekonomi petani dan masyarakat secara umum.

“Petani adalah pemilik langsung. Kebun yang disita adalah tumpuan ekonomi keluarga dan menyangkut kebutuhan dasar. Wajar jika suara mereka menggema di media sosial. Berbeda dengan kebun korporasi, karyawannya masih bisa bekerja meski hanya berganti manajemen,” tuturnya.

Karena itu, ia berharap pemerintah, khususnya Satgas PKH, memastikan proses penertiban kawasan hutan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum, perlindungan hak konstitusional warga negara, serta keberlanjutan usaha petani sawit rakyat yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi keluarga.

IMG-20260224-WA0016
IMG-20260224-WA0016

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

2 minggu ago

Whats_App_Image_2026_02_04_at_10_33_58_f4842ddfe4
Whats_App_Image_2026_02_04_at_10_33_58_f4842ddfe4

Ekonomi & Bisnis

Ekonomi & Bisnis

1 bulan ago