Polez.id – Pengamat Hukum dan Lingkungan Ahmad Zazali, SH., MH., mengapresiasi keputusan pemerintah mencabut izin sejumlah perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Managing Partner AZ Law Office & Conflict Resolution Center itu menilai kebijakan tersebut sebagai langkah penting dalam pemulihan ekologi nasional.
“Keputusan pemerintah mencabut izin-izin perusahaan di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat hari ini (Selasa, 20/1) patut di apresiasi dan dimaknai sebagai upaya serius memulihkan ekologi dan supaya bencana banjir tidak terulang lagi,” kata Ahmad Zazali.
Ia menjelaskan, pengumuman pencabutan izin tersebut dilakukan setelah rapat kabinet yang dipimpin Presiden Prabowo secara daring dari Inggris. Lawatan Presiden ke Inggris, menurutnya, berkaitan erat dengan agenda konservasi satwa liar.
“Lawatan Prabowo ke Inggris berkaitan dengan lanjutan pembicaraan tentang dukungan Pangeran Charles III terhadap konservasi Gajah di Indonesia, dimana areal konservasi gajah berasal dari areal HTI/PBPH PT. Tusam Hutani Lestari seluas 90.000 hektar yang diberikan kepada WWF Indonesia untuk dijadikan areal konservasi Gajah,” ujarnya.
Ahmad Zazali menambahkan, dukungan internasional tersebut juga disertai komitmen pendanaan. “Pangeran Charles III dikabarkan memiliki komitmen untuk membantu pendanaan pembangunan areal konservasi gaja tersebut,” lanjutnya.
Dorong Ketegasan Pemerintah di Lanskap Tesso Nilo
Seiring keberanian pemerintah mencabut izin HTI di sejumlah daerah, Ahmad Zazali menegaskan langkah serupa seharusnya diterapkan di Provinsi Riau, khususnya di lanskap Tesso Nilo yang merupakan habitat penting Gajah Sumatera.
“Maka hendaknya juga pemerintah memiliki keberanian menyelamatkan habitat gajah Sumatera berbasis lanskap Tesso Nilo dan meninjau-ulang, memberikan denda hingga mencabut izin perusahaan HTI di lanskap Tesso Nilo yang telah merusak habitat gajah sejak tahun 1990-an hingga saat ini,” tegasnya.
Ia memaparkan, dari total luas lanskap Tesso Nilo sekitar 337.500 hektar, hingga kini seluas 169.920 hektar telah dikonversi menjadi hutan tanaman industri (HTI) jenis akasia oleh sedikitnya sembilan perusahaan yang berafiliasi dengan APRIL Group dan APP Group.
Perusahaan tersebut antara lain PT Arara Abadi, PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), PT Nusa Prima Manunggal, PT Nusa Wana Raya, PT Nusantara Sentosa Raya, PT Rimba Lazuardi, PT Rimba Peranap Indah, PT Wana Nugraha Bima Lestari, dan CV Putri Lindung Bulan.
Ekspansi Sawit dan Dampak Deforestasi
Selain HTI, Ahmad Zazali juga menyoroti masifnya perkebunan sawit di lanskap Tesso Nilo. Ia menyebutkan, di dalam areal izin delapan dari sembilan perusahaan HTI terdapat perkebunan sawit seluas 21.940 hektar. Sementara di luar kawasan TNTN dan areal HTI, perkebunan sawit tercatat seluas 34.521,03 hektar.
“Sedangkan di dalam TNTN tercatat seluas 65.939 hektar atau 79,38 % dari luas TNTN telah menjadi perkebunan sawit, baik sebelum penunjukan TNTN maupun setelah penunjukan TNTN,” ungkapnya.
Dengan kondisi tersebut, total luas perkebunan sawit di dalam lanskap Tesso Nilo saat ini mencapai 122.400,31 hektar. Menurut Ahmad Zazali, konversi hutan alam untuk HTI maupun sawit sama-sama berdampak serius terhadap habitat gajah.
“Sesungguhnya konversi hutan alam di lanskap Tesso Nilo, baik untuk hutan tanaman jenis Akasia maupun perkebunan sawit telah menyebabkan dampak yang sama terhadap habitat Gajah Sumatera, dan sama-sama menyebabkan deforestasi,” ujarnya.
Jalan Koridor Perusahaan Picu Kerusakan Habitat
Ahmad Zazali menegaskan, kerusakan habitat gajah di Tesso Nilo tidak terlepas dari pembangunan jalan koridor oleh perusahaan HPH dan HTI sejak puluhan tahun lalu.
“Sejak lama diketahui bahwa maraknya masyarakat datang membuka kebun dalam TNTN tidak lepas dari terbukanya akses jalan koridor yang dibangun oleh perusahaan HPH sejak tahun 1974, dan kemudian diperparah kembali oleh pembangunan jalan koridor oleh Perusahaan-Perusahaan HTI,” jelasnya.
Ia merujuk laporan Balai TNTN dan WWF tahun 2010 yang menyebutkan dua koridor milik PT RAPP—Koridor Baserah (2001) dan Koridor Ukui–Gondai (2004)—sebagai faktor utama meningkatnya penggarapan lahan oleh warga.
“Jalan koridor HPH dan HTI menciptakan akses bagi warga penggarap masuk, baik jalan koridor yang berada dalam kawasan TNTN maupun yang berbatasan dengan TNTN,” kata Ahmad Zazali.
Menurutnya, fakta-fakta tersebut seharusnya menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk bersikap adil dan tegas dalam menyelamatkan habitat Gajah Sumatera, termasuk dengan meninjau ulang perizinan perusahaan yang telah lama beroperasi di lanskap Tesso Nilo.

