Search

12 Maret 2026

|

News

Aset Daerah Kembali, Kejari Inhu Diberi Bupati Piagam Penghargaan 

POLEZ.ID – Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Ade Agus Hartanto memberikan Piagam Penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu atas keberhasilan dalam penyelamatan aset daerah berbentuk sebidang tanah senilai Rp 1 milyar rupiah.

Beliau menyerahkan penghargaan itu, ketika melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejari Inhu, Kamis (11/3/2026), dalam memenuhi undangan pengembalian aset tanah dengan luas 18 hektar di Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

“Saya mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari Inhu beserta jajaran atas kerja keras dalam pengawalan hukum yang dilakukan demi mengamankan kekayaan daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Dr. Ratih Andrawina Suminar S.H, M.H, Kajari Inhu menuturkan bahwa pengembalian aset daerah berupa legalitas tanah ini sebagai bentuk menjalankan putusan pengadilan yang sudah Inkracht.

“Saya berharap aset daerah yang dikembalikan dapat dikelola dengan baik, dan hasilnya bisa berpotensi mendongkrak PAD Inhu,” kata dia.

“Saya juta mengucapkan terimakasih kepada Pemda, khususnya Bupati Ade yang telah memberikan apresiasi atas kinerja keras tim pada Kejari Inhu,” bebernya.

Penyelamatan aset ini berkat kerja jaksa penyidik di bidang Pidsus Kejari Inhu. Di mana, pada tahun 2025 lalu, mereka mengusut dugaan korupsi penjualan tanah aset daerah secara ilegal dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Masing-masing tersangka korupsi tersebut yakni, berinisial A, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Kelayang, dan S, selaku Kepala Dusun IV Desa Kelayang.

Meraka para tersangka diduga terlibat dalam praktik penjualan lahan milik pemerintah daerah dengan cara menerbitkan secara tidak sah Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).

“SKGR tersebut diterbitkan untuk mengesahkan transaksi jual beli atas lahan milik negara. Proses administrasi dan pembiayaan dilakukan secara tidak sah, dan aliran dana dari hasil penjualan tersebut diduga diterima oleh tersangka A,” jelasnya.

Dalam dugaan korupsi ini, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 miliar, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berdasarkan putusan majelis hakim, dua terdakwa ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Antesa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi masa tahanan. Kemudian, terdakwa Samsunurdin dengan pidana penjara selama 1 tahun, 3 bulan dikurangi masa tahanan,” bunyi putusan diketuk.

 

IMG-20260214-WA0002
IMG-20260214-WA0002

Ekonomi & Bisnis

Ekonomi & Bisnis

4 minggu ago