POLEZ.ID – Anggota unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Benai, Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja sebarat kurang lebih 18,4 kilogram, Jalan Soekarno Hatta, Pasar Benai, kemarin dulu sekitar pukul 14.30 WIB.
Dalam pengungkapan itu, turut mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial N.A.Y (23), warga Minas, dan M.R.P (25), warga Pekanbaru.
AKBP Hidayat Perdana, Kapolres Kuansing mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa satu karung goni besar warna putih yang berisi 18 paket ganja kering.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit Toyota Avanza warna hitam, dua unit handphone yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.
Beliau sampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat akan ada pengiriman narkotika dari Pekanbaru menggunakan Avanza menuju wilayah “Kota Jalur”.
Menindaklanjuti info itu, tim bergerak mengindentifikasi kendaraan yang dimaksud. Saat Avanza melintas Kuansing – Indragiri Hulu, petugas langsung lakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan serta mengamankan NAY dan MRP, tepatnya di depan Minimarket Benai.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas temukan karung goni dalam mobil. Kepada petugas, kedua pelaku mengakui isi karung merupakan narkotika dari Pekanbaru
Keduanya diketahui berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika. Kemudian, hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung THC.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 610 ayat (2) huruf a Jo Pasal 612 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
“Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan dapat dijatuhi pidana seumur hidup atau hukuman mati, serta denda maksimal hingga Rp10 miliar,” pungkasnya.

