POLEZ.ID – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Indragiri Hulu, Riau telah usai menggelar rapat koordinasi soal kesiapsiagaan menghadapi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), kemarin dulu.
Dalam notulen rapat tertuang pada poin terakhir, pelaku pembakaran lahan dan hutan jika kedapatan akan diproses hukum. Namun, perlu diingat masyarakat semua pihak yang terlibat akan gencar sosialisasi pencegahan bahaya Karhutla setiap titip yang dianggap rawan.
Ade Agus Hartanto, Bupati Inhu menekankan kepada seluruh elemen harus mengedepankan upaya pencegahan dini. Beliau mengingatkan bahwa kondisi cuaca yang semakin ekstrem berpotensi terjadi kebakaran hutan dan lahan.
“Kerja sama lintas sektor adalah kunci, Kita harus siap siaga menghadapi potensi kemarau panjang dan akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti sengaja menyebabkan kebakaran,” ujarnya dalam sambutan rapat.
Kemudian, ia mengajak pemerintah desa, pelaku usaha, dan masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan. Peninjauan rutin ke wilayah rawan karhutla serta respons cepat terhadap kejadian di lapangan dinilai sangat penting untuk meminimalisir dampak kebakaran.
Dilansir data BMKG Japura, curah hujan di wilayah Inhu pada April hingga Mei diperkirakan berada pada kategori menengah.
Namun, memasuki Juni, curah hujan diprediksi menurun ke kategori rendah. Musim kemarau sendiri diperkirakan akan berlangsung selama 2 hingga 4 bulan ke depan.
Berikut Hasil Rapat Koordinasi yang Disimpulkan;
Pertama, melaksanakan apel siaga gelar pasukan dan peralatan, serta penandatanganan pakta integritas penanggulangan Karhutla.
Kedua, pembentukan Pos Komando Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Dalkarhutla) di tingkat Kabupaten hingga Kecamatan.
Ketiga, melaksanakan patroli rutin secara sinergis oleh BPBD, TNI, Polri, Manggala Agni, pihak perusahaan, dan elemen masyarakat.
Keempat, melaksanakan sosialisasi pencegahan Karhutla kepada seluruh lapisan masyarakat.
Kelima, tim Pos Komando akan melakukan pengecekan langsung terhadap kesiapan SDM dan peralatan Karhutla di perusahaan-perusahaan perkebunan.
Keenam, perusahaan perkebunan diperintahkan membangun sekat kanal (blocking kanal) di lahan sendiri maupun membantu di lahan masyarakat guna menjaga ketersediaan air selama musim kemarau.
Ketujuh, diintruksikan kepada para Camat, Lurah, dan Kepala Desa memantau aktifitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan bencana Karhutla di daerah masing-masing.

