Search

6 April 2026

|

Hukum & Kriminal

Bakar 500 Hektare Lahan Gambut di Pelalawan, Seorang Pria Ditangkap 

POLEZ.ID – Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Teluk Meranti yang menyebabkan kerusakan luas. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial ES diamankan sebagai tersangka.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, menjelaskan kasus ini terungkap setelah terdeteksinya titik panas (hotspot) melalui Dashboard Lancang Kuning pada Februari 2026 di Dusun III, Desa Gambut Mutiara.

“Tim Satreskrim langsung turun ke lokasi begitu menerima informasi hotspot. Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, kami berhasil mengamankan satu tersangka,” ujarnya, Minggu (5/4/2026).

Dari hasil penyidikan, tersangka diketahui membuka lahan dengan cara membakar untuk keperluan perkebunan. Modusnya dengan mengumpulkan ranting, rumput, dan pelepah sawit, lalu dibakar secara bertahap sejak Januari hingga Maret 2026.

Awalnya, tersangka sempat mengelak. Namun setelah pemeriksaan intensif yang didukung bukti di lapangan serta keterangan saksi, ES akhirnya mengakui telah melakukan pembakaran lahan berulang kali.

Akibat perbuatannya, kebakaran meluas hingga sekitar 500 hektare lahan gambut. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya karena berdampak pada kerusakan lingkungan dan berpotensi menimbulkan kabut asap.

“Luas lahan yang terbakar cukup besar dan menjadi perhatian serius karena berdampak pada lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tegas Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dan pelepah sawit yang digunakan dalam aktivitas pembakaran.

Kapolres menegaskan bahwa pembakaran lahan merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem.

“Tindak pidana karhutla adalah kejahatan terhadap lingkungan dan kemanusiaan. Kami tidak akan mentolerir pelaku pembakaran lahan,” tegasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 56 Ayat (1) juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berisiko besar dan memiliki konsekuensi hukum yang tegas.

Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dengan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan ahli guna memperkuat pembuktian.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen aparat dalam menindak tegas pelaku karhutla serta menjaga kelestarian lingkungan di Provinsi Riau.

image_750x_6880596522b00
image_750x_6880596522b00

Ekonomi & Bisnis

Ekonomi & Bisnis

1 minggu ago

Panen-perdana-palmco-768x512
Panen-perdana-palmco-768x512

Ekonomi & Bisnis

Ekonomi & Bisnis

1 bulan ago