Search

12 Maret 2026

|

Riau

Bongkar Perburuan Gajah, Menhut Beri Penghargaan pada Direskrimum Polda Riau Kombes Hasyim Risahondua

POLEZ.ID – Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polda Riau atas keberhasilan mengungkap kasus perburuan gajah Sumatera di Kabupaten Pelalawan. Penghargaan tersebut diserahkan langsung dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (3/3/2026).

Dalam kesempatan itu, penghargaan secara khusus diberikan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau, Kombes Pol M. Hasyim Risahondua, atas peran aktif dalam pengungkapan jaringan pemburu satwa dilindungi tersebut.

Raja Juli menegaskan bahwa penghargaan yang diberikan merupakan bentuk simbolis atas kerja keras aparat kepolisian dalam menuntaskan kasus yang selama ini dinilai sulit diungkap.

“Atas nama Kementerian Kehutanan, kami memberikan penghargaan. Memang hanya berupa secarik kertas, namun itu tidak sebanding dengan kerja keras, kerja ikhlas, dan kerja tuntas yang dilakukan jajaran Polda Riau,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolri dan Kapolda Riau karena dinilai mampu menunjukkan profesionalisme dalam penegakan hukum, khususnya terhadap kejahatan lingkungan.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini sekaligus menjawab keraguan publik terhadap kemampuan aparat dalam menindak pelaku perburuan satwa liar yang selama ini kerap lolos dari jerat hukum.

“Kasus seperti ini sering dianggap mustahil terungkap. Namun dengan kepemimpinan yang kuat dan kerja di lapangan yang serius, kasus ini bisa dibongkar sampai tuntas,” tambahnya.

15 Tersangka Ditangkap, 3 Masuk DPO

Kapolda Riau, Herry Heryawan, menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik berhasil menangkap 15 orang tersangka di sejumlah wilayah. Selain itu, tiga pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ia menegaskan bahwa kematian gajah Sumatera bukan sekadar tindak pidana biasa, tetapi merupakan ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan.

“Kematian seekor gajah bukan hanya peristiwa hukum, tetapi luka bagi kita semua. Gajah memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem,” kata Kapolda.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf f UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 306 dan Pasal 21 ayat (1) huruf a KUHP Tahun 2023 dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

Kapolda menegaskan, keberadaan gajah Sumatera sangat penting bagi keseimbangan alam. Jika satu ekor gajah mati, maka rantai ekosistem di sekitarnya ikut terancam.

“Gajah bukan hanya satwa liar. Ia penjaga keseimbangan alam. Ketika dibunuh demi keuntungan sesaat, yang rusak bukan hanya satu individu, tetapi seluruh mata rantai kehidupan,” tutupnya.

619a4578a032a
619a4578a032a

Ekonomi & Bisnis

Ekonomi & Bisnis

1 minggu ago

IMG-20260206-WA0022
IMG-20260206-WA0022

Pendidikan

Pendidikan

1 bulan ago