Polez.id – Komitmen Polres Indragiri Hulu dalam melindungi anak kembali dibuktikan. Seorang pria berinisial M alias E berhasil diringkus aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur hingga menyebabkan korban hamil delapan bulan. Pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap di Kabupaten Kampar.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan seorang ibu berinisial R, yang melaporkan bahwa anak perempuannya yang masih berusia 15 tahun, menjadi korban bujuk rayu pelaku. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Januari 2026 di kawasan perumahan sebuah perusahaan plat merah di Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, menjelaskan, setelah menerima laporan, Polsek Pasir Penyu langsung bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi.
“Korban kemudian dibawa ke RSUD Pematang Reba untuk menjalani visum medis. Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AIPTU Misran.
Namun, saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku diketahui telah melarikan diri. Upaya pencarian pun terus dilakukan hingga polisi menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku di Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu langsung bergerak dan pada Minggu dini hari (8/2/2026) berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah di Desa Sungai Sahilan.
“Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan dan dibawa kembali ke Polsek Pasir Penyu untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban yang berkaitan dengan peristiwa pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat. Pihak kepolisian menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional serta terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Polres Indragiri Hulu juga mengimbau para orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan serta kepedulian terhadap anak-anak, guna mencegah terjadinya kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak di lingkungan sekitar.

