POLEZ.ID – Sidang lanjutan dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, mengungkap fakta baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga adanya upaya sistematis untuk menghilangkan barang bukti, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (8/4/2026), JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan kronologi OTT yang dilakukan pada 3 November 2025.
OTT tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Dalam operasi itu, sejumlah pejabat dinas diamankan dan disebut mengarah pada keterlibatan Abdul Wahid.
“Para pihak yang diamankan menyebut adanya keterlibatan terdakwa,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Tim KPK kemudian bergerak ke rumah dinas gubernur untuk melakukan penelusuran. Namun, saat tiba di lokasi, Abdul Wahid disebut tidak berada di tempat.
Kecurigaan penyidik semakin menguat ketika hendak memeriksa rekaman CCTV di rumah dinas tersebut. JPU mengungkapkan, rekaman kamera pengawas justru sudah tidak tersedia.
“Saat dilakukan pengecekan, rekaman CCTV telah dicabut dan hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya,” jelas jaksa.
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Jakarta Selatan. Dari lokasi itu, ditemukan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidangkan, meski jumlahnya belum dirinci dalam persidangan.
Selain itu, JPU turut menyoroti keterangan sejumlah pejabat yang diamankan dalam OTT. Mereka disebut kompak mengaku kehilangan alat komunikasi saat diamankan.
“Para pihak yang diamankan menyatakan handphone mereka hilang,” kata jaksa.
JPU menilai rangkaian peristiwa tersebut memperkuat dugaan adanya upaya untuk mengaburkan jejak dalam perkara ini.
Saat ini sidang tengah diskors dan akan dilanjutkan pukul 14.30 WIB nanti dengan agenda putusan sela.

