Polisi Razia Kafe di Lipat Kain Utara, Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Razia Kafe di Lipat Kain Utara, Cegah Penyalahgunaan NarkobaYPASNEWS

POLEZ.ID – Polisi merazia sebuah kafe di Desa Lipat Kain Utara, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Selasa (13/10/2026) malam. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas tidak menemukan narkotika maupun indikasi penggunaan barang terlarang itu.

Razia yang dimulai sekitar pukul 22.30 WIB tersebut dipimpin Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Nurman, S.H., M.H., atas arahan Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang. Sebanyak delapan personel dikerahkan dalam kegiatan tersebut.

Sebelum menuju lokasi, personel terlebih dahulu mengikuti apel di halaman Mapolsek Kampar Kiri. Petugas kemudian melakukan patroli dan penyelidikan di sejumlah titik yang dinilai rawan penyalahgunaan narkotika.

Salah satu lokasi yang menjadi sasaran pemeriksaan adalah kafe milik seorang perempuan bernama Ana di Desa Lipat Kain Utara.

Di lokasi tersebut, polisi mendapati empat perempuan yang dalam laporan kegiatan disebut sebagai penerima tamu. Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak ada aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan laporan resmi Polsek Kampar Kiri, hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya penggunaan narkotika oleh pengunjung maupun pemilik kafe. Polisi juga tidak mengamankan barang bukti dalam razia tersebut.

Meski tidak menemukan narkotika, petugas tetap memberikan imbauan kepada pemilik kafe dan para penerima tamu agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk mencegah penyalahgunaan narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Kampar Kiri.

Polsek Kampar Kiri melaporkan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan terkendali. Dalam laporan tersebut, waktu berakhirnya kegiatan masih perlu dipastikan kembali karena terdapat ketidaksesuaian pencatatan waktu.

Polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.