Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat terkait layanan Contact Center 110. Polri menegaskan bahwa layanan tersebut berlaku secara nasional dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia tanpa dipungut biaya.
Kepastian itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Ia menegaskan bahwa Contact Center 110 merupakan saluran resmi Polri yang disiapkan untuk melayani kebutuhan masyarakat di mana pun berada.
“Masyarakat bisa menggunakan layanan Contact Center 110 secara gratis di seluruh Indonesia,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada Indozone, Senin (12/1/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme penggunaan layanan ini sangat mudah. Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian cukup menghubungi nomor 110 melalui telepon seluler maupun telepon rumah.
“Nantinya, panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung dengan operator yang memberikan layanan berupa informasi, pelaporan, dan pengaduan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Trunoyudo menyampaikan bahwa kehadiran Contact Center 110 merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kehadiran layanan Contact Center 110 Polri ditujukan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan seluruh masyarakat di mana pun berada,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya, Polri juga telah menyiapkan sistem aplikasi terintegrasi yang memungkinkan setiap interaksi antara masyarakat dan Polri tercatat secara digital.
“Dalam penyelenggaraan layanan Contact Center, telah disiapkan sistem aplikasi yang memungkinkan pencatatan atau perekaman setiap interaksi Polri dan masyarakat, sehingga dapat dilakukan pengendalian terhadap respons kebutuhan masyarakat,” pungkas Trunoyudo.
Melalui optimalisasi layanan Contact Center 110, Polri berharap kehadiran negara semakin dirasakan masyarakat, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan yang cepat serta profesional.

