Search

12 Maret 2026

|

Hukum & Kriminal

Di Inhu, Narkoba Sudah ‘Menggurita’ di Kalangan PNS

RENGAT, Polez.id – Publik kembali dikejutkan dengan adanya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indragiri Hulu (Inhu), Riau ditangkap polisi karena terlibat narkoba.

Kasus penyalahgunaan barang haram ini diprediksi telah ‘Menggurita’ ke kalangan pegawai. Pasalnya, sudah lima orang pegawai dibekuk jajaran Reskrim dalam Januari 2026.

Berdasarkan catatan Polez.id, masing-masing pegawai yang telah diborgol diantaranya, oknum PNS PUPR Inhu, oknum PNS Kecamatan Pasir Penyu, dan yang terbarukan saat ini oknum PNS Dinas Pertanian dan oknum P3K paruh waktu di Satpol-PP.

Untuk PNS dan P3K paruh waktu misalnya, diamankan bersama dua orang lainya pada Selasa, (27/01/2026), di lokasi berbeda.

AKBP Eka Ariandy Putra, Kapolres Inhu mengkonfirmasi bahwa dalam rangkaian operasi petugas berhasil mengamankan empat pelaku penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di Jalan Lintas Rengat–Pematang Reba, Kelurahan Kampung Dagang.

Kasat Res Narkoba Polres Inhu Iptu Rifles Bagariang, langsung memimpin penyelidikan intensif tersebut. Hasilnya, sekitar pukul 15.00 WIB, seorang pria berinisial RSH alias Itang (46), yang diketahui merupakan oknum PNS di Dinas Pertanian Inhu.

“Tersangka ini saat ditangkap sempat membuang sebuah kotak kaleng kecil berwarna silver yang berisi tiga bungkus sabu dengan berat kotor 0,48 gram,” terangnya.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama IS alias Jabir (47) . Pengembangan kasus pun dilakukan dengan cepat.

Pada pukul 15.15 WIB, tim Satres Narkoba bergerak ke sebuah rumah di Jalan Kahar Maskur, Kelurahan Sekip Hilir. Di lokasi ini, petugas mengamankan Jabir bersama MR alias Iwan (52), yang diketahui merupakan tenaga P3K paruh waktu di Satpol PP Kabupaten Inhu.

Dari penggeledahan, petugas menemukan empat bungkus sabu dengan total berat kotor 28,42 gram beserta sejumlah barang bukti lain berupa dompet, handphone, plastik pembungkus, serta uang tunai hasil transaksi.

Tak berhenti di situ, sekitar pukul 23.00 WIB, anggota kembali melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Patimura, Kelurahan Sekip Hilir. Seorang pria berinisial EV alias Vian (33) berhasil diamankan dengan barang bukti satu bungkus sabu seberat 0,35 gram yang disimpan dalam tas sandang.

“Seluruh tersangka saat ini telah diamankan di Polres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP terbaru,” tegasnya.

Kapolres menegaskan bahwa tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terlibat narkotika, termasuk apabila pelaku berasal dari aparatur pemerintah.

“Saya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Inhu,” ungkapnya.

iphone-17-center-stage-1757459530141_169
iphone-17-center-stage-1757459530141_169

Internasional

Internasional

2 bulan ago