POLEZ – Polisi yang bertugas di Unit Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau menangkap tiga orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika. Satu orang diantara mereka merupakan residivis.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu, (21/2/2026) sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Patimura, Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat. Awalnya, dua tersangka yang ditangkap polisi masing-masing berinisial ZC alias Ican (24), dan pelaku HMD alias Heru (25) diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi sabu.
Dari tangan Ican, petugas menemukan satu bungkus sabu dengan berat kotor 2,61 gram yang disimpan di saku celananya. Selain itu turut diamankan satu unit handphone, uang tunai Rp80 ribu serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.
Tidak berhenti sampai di situ, pengembangan kasus membawa tim pada tersangka ketiga berinisial SZ alias Karyak (37), yang diketahui sebagai pemasok utama.
Ia ditangkap pada Minggu, (22/2/2026), sekira pukul 00.30 WIB di kediamannya di Jalan Narasinga, Kelurahan Kampung Besar Kota, Rengat.
“Dari tangan pelaku ini ada 8 bungkus sabu dengan berat kotor 3,03 gram, timbangan digital, plastik pembungkus, sendok pipet, tiga unit handphone, serta uang tunai Rp6,5 juta yang diduga hasil transaksi,” terang Aiptu Misran, selaku Kasi Humas Polres Inhu.
Dia sampaikan bahwa pelaku SZ ini merupakan residivis kasus narkoba dan baru bebas pada tahun 2025. Saat ditangkap ia sempat merusak salah satu handphone miliknya untuk menghilangkan barang bukti.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Rifles Bagariang melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka ZC. Dari hasil interogasi, diketahui barang tersebut diperoleh melalui perantara HMD,” jelasnya.
Berdasarkan pengembangan, petugas kemudian mengamankan HMD di Jalan Lintas Rengat–Tembilahan pada malam yang sama. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat.

