Search

12 Maret 2026

|

News

Di Jambi, PPPK Paruh Waktu Diberi THR Rp 1 Juta

POLEZ.ID – Gubernur Jambi Al Haris menyetujui pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebesar Rp 1 juta rupiah.

Kebijakan ini sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah, sekaligus menjadi angin segar bagi para pegawai karena sebelumnya THR pada umumnya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu.

Dari data yang diterima Polez.id, Sabtu (7/3/2026), jumlah PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Jambi yang akan menerima THR mencapai 6.438 orang.

Gubernur Al Haris mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada para pegawai yang selama ini turut berkontribusi dalam pelayanan publik.

“Sudah kita disetujui pemberian THR untuk PPPK paruh waktu. Saya minta agar THR tersebut dibayarkan sebelum Lebaran,” jelasnya.

Kendati demikian, Sudirman menyambut pernyataan Gubernur Jambi dalam proses merealisasikannya sedang menunggu surat edaran dari pemerintah pusat.

“Sudah dirapatkan dengan BKAD, Inspektorat dan Bappeda, hanya menunggu SE dari Pusat,” kata dia.

Kebijakan ini disambut positif oleh para PPPK paruh waktu. Mereka menilai pemberian THR menjadi bentuk kepedulian pemerintah daerah sekaligus sangat membantu memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya.

“Alhamdulillah, akhirnya merasakan juga dapat THR. Selama ini kami hanya melihat PNS yang menerima THR,” ujar Widya, salah satu PPPK paruh waktu Pemprov Jambi.

Hal senada juga disampaikan Firman. Ia mengaku bersyukur atas perhatian pemerintah daerah terhadap para PPPK paruh waktu.

“Terima kasih Pak Gubernur atas perhatian ini. THR sangat membantu kami untuk kebutuhan Lebaran,” ujarnya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para PPPK paruh waktu dapat merasakan kebahagiaan yang sama dalam menyambut Hari Raya IdulFitri bersama keluarga.

Pemerintah Provinsi Jambi juga berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan semangat kerja serta kinerja para pegawai di lingkungan pemerintahan.

Kukus, Warga Lirik Inhu Ditangkap karena Melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika
Kukus, Warga Lirik Inhu Ditangkap karena Melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

4 minggu ago

IMG-20260220-WA0095
IMG-20260220-WA0095

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

3 minggu ago