Search

12 Maret 2026

|

Daerah

Di Januari 2026, Sudah 2 Oknum PNS Inhu Dicokok Gegara Narkoba

Rengat, Polez.id – Penyalahgunaan narkotika merusak hampir seluruh aspek kehidupan baik fiskal, mental, dan masa depan manusia.

Peredaran barang haram itu sepertinya tak memandang status. Contohnya, di daerah Indragiri Hulu (Inhu), Riau belum genap Januari 2026, sudah dua orang oknum ASN yang ditangkap gara-gara narkotika.

Polez.id mengulas dari kasus yang terjadi di Kecamatan Pasir Penyu, misalnya, anggota Reserse Narkoba Polres Inhu tangkap dua orang penyalahgunaan narkotika. Satu diantarnya pegawai negeri sipil (PNS) di Kantor Camat Pasir Penyu.

Menurut Aipda Misran, selaku Humas Polres Inhu, pelaku yang diamankan berinisial RAT seorang ASN yang berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti seberat 5,95 gram.

Kemudian, pelaku TSR seorang wiraswasta yang berperan sebagai pemasok barang haram. Di mana, tersangka kedua ini diamankan sabu seberat 3,19 gram beserta alat pendukung transaksi hasil narkoba, ujarnya kepada Polez.id pada Kamis (22/01/2026).

Kedua tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026.

Sebagaimana diketahui, pengungkapan kasus terjadi pada Selasa (20/01/2026) malam, sekitar pukul 22.30 WIB, di sebuah rumah Jalan Jenderal Sudirman Gang Cempaka, Desa Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu.

Bergeser ke wilayah hukum Polsek Rengat Barat, sebelumnya juga telah ditangkap oknum ASN pada PUPR Inhu karena terlibat kasus narkoba, ini secara tak langsung telah mencoreng dunia kepegawaian di Indragiri Hulu (Inhu).

“Ada tiga orang sebenarnya yang ditangkap selain pegawai berinisial Eki, pada 6 Januari 2026 lalu. Satu orang dilakukan rehabilitasi karena tidak terbukti terlibat dalam kepemilikan barang haram meski hasil tes urine positif mengandung methamphetamine,” pungkasnya.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana dan Pasal 612 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kukus, Warga Lirik Inhu Ditangkap karena Melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika
Kukus, Warga Lirik Inhu Ditangkap karena Melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

4 minggu ago

b2ap3_large_Jakarta_24
b2ap3_large_Jakarta_24

Internasional

Internasional

2 bulan ago