RENGAT, Polez.id – Anggota polisi yang bertugas di Unit Reskrim Polsek Batang Gansal, Indragiri Hulu (Inhu), Riau, berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di Desa Siambul, Selasa (3/2/2026), sekira pukul 23.30 WIB.
Pelaku berinisial MS alias Sanggam, warga Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal. Dari hasil pemeriksaan tersangka berperan sebagai pengedar dan dinyatakan positif mengandung Metamphetamine hasil tes urine.
Dari tangan tersangka penyidik mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1,32 gram, dalam bungkus rokok Slava yang sebelumnya sempat dibuang.
AKBP Eka Ariandy Putra, Kapolres Inhu mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang pria yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Jo Pasal 610 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Batang Gansal guna proses penyidikan lebih lanjut.

