POLEZ.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau bergerak cepat menanggapi laporan memilukan terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Seorang perempuan muda berinisial SS (22), warga Kabupaten Siak, dilaporkan terjebak dalam situasi berbahaya di Phnom Penh, Kamboja, setelah sebelumnya berpamitan bekerja di Malaysia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Hasyim Risahondua, mengatakan pihaknya telah memulai penyelidikan awal dengan mengumpulkan informasi dari keluarga korban di Desa Rawang Kao, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Langkah ini diambil setelah kabar mengenai kondisi korban yang memprihatinkan mencuat.
“Kami sudah melakukan pengumpulan bahan keterangan dari pihak keluarga untuk mengetahui kronologi keberangkatan korban hingga keberadaannya saat ini,” ujar Hasyim, Rabu (4/3/2026).
Berdasarkan keterangan keluarga, peristiwa ini bermula pada 12 Desember 2025 ketika SS memutuskan berangkat ke Malaysia untuk bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW). Saat itu, keluarga merasa cukup tenang karena korban mengaku akan bertemu dengan rekan kerjanya bernama Bram Silitonga di negara tersebut.
Namun, harapan keluarga berubah menjadi kecemasan pada Januari 2026. Melalui komunikasi singkat, SS mengabarkan dirinya sedang sakit dan sudah tidak lagi berada di Malaysia. Korban justru diketahui telah berada di Phnom Penh, Kamboja, tanpa penjelasan yang jelas kepada keluarganya.
Kondisi kesehatan SS dikabarkan terus memburuk. Bahkan, keluarga menerima kabar bahwa korban kini tidak mampu lagi menggerakkan anggota tubuhnya dan tengah menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Phnom Penh dalam kondisi memprihatinkan.
Situasi semakin mengkhawatirkan setelah seorang pria yang mengaku sebagai rekan korban menghubungi keluarga. Pria tersebut diduga meminta sejumlah uang untuk biaya pengobatan SS, bahkan mengancam korban akan disuntik mati jika keluarga tidak segera mengirimkan uang.
“Menanggapi situasi ini, kami tengah mendalami apakah kasus ini murni TPPO atau merupakan bagian dari sindikat scam internasional,” jelas Hasyim.
Ia menambahkan, praktik penempatan kerja non-prosedural ke luar negeri kerap menjadi pintu masuk terjadinya eksploitasi terhadap warga negara Indonesia.
Saat ini, Polda Riau tengah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait serta otoritas lintas negara untuk melacak keberadaan pasti korban dan memastikan keselamatannya.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang menjanjikan kemudahan tanpa dokumen resmi, karena berpotensi menjerumuskan ke dalam praktik perdagangan manusia,” pungkasnya.

