Search

30 Maret 2026

|

Hukum & Kriminal

Digerebek di Kebun Gambir, Bandar Sabu di Kampar Ditangkap Bersama Senpi Rakitan

POLEZ.ID – Pengungkapan kasus narkotika di wilayah Kabupaten Kampar berujung dramatis. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil membongkar peredaran sabu yang juga melibatkan kepemilikan senjata api ilegal di kawasan Perkebunan Gambir, Dusun IV Koto Tuo, Kecamatan XIII Koto Kampar.

Dalam operasi pada Rabu dini hari (25/3/2026), tiga tersangka berhasil diamankan, yakni MF, AZ, serta seorang perempuan berinisial YS. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang menyeret tersangka ZA.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar, Markus T. Sinaga, mengungkapkan proses penangkapan sempat berlangsung tegang.

“Suasana sempat mencekam saat penyergapan, karena tersangka MF mencoba melawan dengan memegang senjata api rakitan laras panjang,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Todong Polisi Pakai Senpi Rakitan

Petugas yang bergerak cepat akhirnya berhasil melumpuhkan MF sebelum sempat melepaskan tembakan. Dari penggeledahan di pondok milik tersangka, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dalam kondisi siap pakai.

Tak berhenti di situ, di bagian atas pondok, polisi kembali menemukan satu senjata api rakitan jenis FN laras pendek lengkap dengan magazen dan amunisi kaliber 6 mm. Bahkan, ditemukan pula 58 butir amunisi kaliber 5,56×45 mm yang tersimpan dalam tiga kotak.

Penemuan ini memperlihatkan tingkat bahaya yang ditimbulkan oleh para pelaku.

Sabu Disimpan Rekan, 106 Gram Disita

Dari hasil interogasi di lokasi, MF mengaku telah menyerahkan sabu kepada rekannya, AZ. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti tim dengan melakukan pengejaran.

Tak jauh dari lokasi pertama, tepatnya di pondok pekerja kayu akasia, petugas berhasil mengamankan AZ bersama YS. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tas berwarna pink milik YS.

Di dalamnya, terdapat 13 paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan total berat kotor mencapai 106,14 gram.

“Jumlah ini cukup besar dan diduga kuat akan diedarkan di wilayah Kampar dan sekitarnya,” jelas Markus.

Lengkap dengan Alat Edar

Selain narkotika dan senjata api, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan peredaran sabu. Di antaranya timbangan digital, plastik klip, sendok sabu dari pipet, serta satu unit ponsel pintar.

Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sekaligus pengembangan jaringan.

Terancam Hukuman Berat

Untuk kepemilikan senjata api ilegal, tersangka MF dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman berat, mulai dari 20 tahun penjara hingga pidana mati.

Sementara dalam kasus narkotika, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polisi menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Riau.