Search

12 Maret 2026

|

Daerah

Diskominfo Pemprov Jambi Jadi Narsum Soal Bahaya Judol

JAMBI, Polez.id  – PT Pertamina Hulu Rokan Jambi Field melaksankan kegaitan sosialisasi tentang bahaya judi online dan narkotika di Gedung Serba Guna, Kenali Asam. Program ini berkaitan dengan sempena peringati hari Bulan K3 Nasional tahun 2026.

Acara tersebut mengangkat tema “ Judi Online dan Narkoba: Ancam Integritas, Keselamatan, Karir, dan Keluarga.” Di mana, panitia telah menyiapakan 2 narasumber yang berkompeten dalam bidang tersebut.

Yang menjelaskan bahaya seputar judi online misalnya, Drs. Ariansyah selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jambi menjadi narasumber. Sementara soal Narkotika bernama Mira Mutiara, sebagai Konselor Andikasi BNN Kota Jambi.

Kadis Kominfo Ariansyah memaparkan bahwa ada beberapa faktor penyebab terjadinya judi online. Diantaranya disebabkan sosial dan ekonomi, faktor situasional, faktor belajar, faktor persepsi tentang probabilitas kemenangan dan faktor persepsi keterampilan teknologi.

Ada beberapa tips seseorang yang terkena kecanduan judi online, diantaranya tidak mampu menahan untuk berjudi, berbohong tentang aktifitas bekerja, menghabiskan waktu untuk beraktifitas secara online, tidak malu untuk meminjam uang kepada teman atau anggota keluarga, mengabaikan teman dan keluarga serta menampilkan perilaku rahasia.

“Dampak negatif judi online ini adalah kecanduan hingga meningkatkan resiko bunuh diri, terpuruknya kondisi keuangan diri dan keluarga, memicu tindakan kriminal dan membahayakan orang lain, pelanggaran privasi dan tersebar luasnya data pribadi, rusaknya hubungan baik di keluarga dan pihak lain, terancam putus sekolah dan kehilangan masa depan serta terjebak lingkaran setan dan pinjaman online,” jelasnya.

Ariansyah kemudian memberi bocoran untuk mengantisipasi maraknya judol ini Pemerintah Provinsi Jambi. Yakni memblokir situs-situs judi online, menyebarkan himbauan kepada masyarakat luas melalui surat edaran, sosialisasi melalui media baliho, spanduk dan brosur, media sosial, videotron dan juga melalui dialog TVRI.

“Upaya pencegahan judi online, Dinas Kominfo Jambi telah melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online yang diakses melalui jaringan internet Dinas Kominfo,” paparnya.

“Selain itu juga dilakukan deklarasi dan sosialiasi pencegahan judi online dilingkungan pelajar SLTA, SMK Sederajat dan SDLB se-Provinsi Jambi, deklarasi anti investasi bodong, pinjol ilegal dan judol serta melalui himbauan Gubernur Jambi dan membuka layanan pengaduan,” bebernya.

Oplus_131072
Oplus_131072

Ekonomi & Bisnis

Ekonomi & Bisnis

2 bulan ago

Oplus_131072
Oplus_131072

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

1 bulan ago