Polez.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Riau bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kepulauan Meranti. Penandatanganan berlangsung di Gedung Kuning Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Rabu (4/2/2026).
PKS tersebut ditandatangani oleh Bupati Kepulauan Meranti Asmar dan Kepala Kanwil DJP Riau Ardiyanto Basuki sebagai bentuk komitmen menghadirkan layanan perpajakan yang mudah diakses, cepat, dan terintegrasi bagi masyarakat.
Kerja sama ini bertujuan mendekatkan layanan perpajakan kepada masyarakat melalui integrasi layanan pemerintah pusat dan daerah dalam satu lokasi pelayanan, yakni Mal Pelayanan Publik Kabupaten Kepulauan Meranti.
Melalui MPP, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai layanan perpajakan, mulai dari pendaftaran NIK sebagai NPWP, aktivasi akun Coretax DJP, validasi Kode Otorisasi DJP, pembuatan kode billing, konsultasi dan asistensi perpajakan, pemadanan NIK–NPWP, perubahan data Wajib Pajak, pelaporan SPT Tahunan, hingga layanan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
Dalam implementasinya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bertanggung jawab menyediakan sarana dan prasarana pendukung di MPP, termasuk ruang layanan, fasilitas umum, serta dukungan keamanan dan kenyamanan operasional.
Sementara itu, Kanwil DJP Riau menugaskan pegawai yang berkompeten sebagai petugas pelayanan dan penyelia, serta menyediakan dukungan sistem administrasi dan teknologi informasi guna menjamin kualitas layanan perpajakan kepada masyarakat.
Kepala Kanwil DJP Riau Ardiyanto Basuki menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan wujud sinergi nyata antara pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Melalui layanan perpajakan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Kepulauan Meranti, kami berharap masyarakat memperoleh layanan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau. Sinergi ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kepatuhan perpajakan serta mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.
Selain pelayanan langsung kepada masyarakat, kerja sama ini juga mendukung penguatan pelaksanaan KSWP sebagai prasyarat dalam penerbitan berbagai layanan perizinan daerah. Implementasi KSWP diharapkan mendorong kepatuhan perpajakan sekaligus meningkatkan validitas basis data perpajakan dan perizinan.
PKS ini berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak. Melalui kerja sama tersebut, Kanwil DJP Riau dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang inklusif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

