Search

8 April 2026

|

Nasional

Docomo Akui Dugaan Pelanggaran, KPPU Lanjutkan Perkara ke Pemeriksaan Cepat

POLEZ.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan penanganan perkara dugaan pelanggaran keterlambatan notifikasi akuisisi yang melibatkan Docomo Inc. ke tahap pemeriksaan cepat. Keputusan ini diambil setelah pihak terlapor mengakui substansi Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dalam sidang yang digelar pada Selasa (7/4/2026).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan bahwa pengakuan tersebut menjadi dasar bagi Majelis Komisi untuk mempercepat proses penanganan perkara.

“Pengakuan dari Terlapor atas substansi LDP membuat Majelis Komisi memutuskan melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan cepat,” ujar Deswin dalam siaran persnya.

Perkara dengan nomor 16/KPPU-M/2025 itu dipimpin oleh Anggota KPPU Mohammad Reza selaku Ketua Majelis Komisi, bersama Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha sebagai anggota.

Dalam persidangan, Docomo Inc. melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima dan mengakui laporan yang disampaikan oleh investigator. Selain itu, perusahaan juga mengajukan permohonan keringanan sanksi dengan alasan telah bersikap kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung.

Docomo turut menegaskan bahwa keterlambatan notifikasi tersebut tidak menimbulkan dampak anti persaingan di pasar relevan di Indonesia. Mereka juga mengklaim telah menunjukkan itikad baik serta transparansi sepanjang proses hukum berjalan.

Menanggapi hal tersebut, Majelis Komisi menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 13 April 2026 pukul 08.00 WIB dengan agenda pemeriksaan terhadap pihak terlapor.

Deswin menambahkan, publik dapat memantau perkembangan perkara ini melalui laman resmi KPPU. “Seluruh informasi terkait jadwal persidangan dan perkembangan perkara dapat diakses secara terbuka,” tutupnya.

IMG-20260220-WA0095
IMG-20260220-WA0095

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

2 bulan ago

Oplus_131072
Oplus_131072

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

1 minggu ago