Search

1 April 2026

|

Hukum & Kriminal

Eks Sekretaris Dinas Bengkalis Diciduk, Kejati Riau Bongkar Skandal Aset Pabrik Sawit Rp30,8 Miliar

POLEZ.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menahan seorang tersangka berinisial J dalam kasus dugaan korupsi penguasaan aset pabrik kelapa sawit milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif oleh penyidik pada Rabu (1/4/2026).

Wakil Kepala Kejati Riau, Edy Handojo, menyebut pemeriksaan terhadap tersangka berlangsung sejak pagi hari dengan pendampingan penasihat hukum. Langkah penahanan diambil setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup kuat.

“Pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB, tersangka hadir dan didampingi penasihat hukum,” ujar Edy.

Kasus ini sebenarnya sudah bergulir sejak awal tahun. Tersangka J ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Februari 2026 melalui surat resmi Kepala Kejati Riau. Sejak itu, penyidik terus mengembangkan perkara dengan memeriksa puluhan saksi dan ahli.

Total sebanyak 28 saksi dan 4 ahli telah dimintai keterangan. Para ahli tersebut terdiri dari ahli keuangan negara, auditor dari BPKP, ahli penilai aset, hingga ahli terkait pengelolaan aset daerah.

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, terungkap adanya kerugian negara dengan nilai fantastis.

“Kerugian keuangan negara mencapai Rp30.875.798.000,” tegas Edy.

Tersangka J diketahui merupakan mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bengkalis pada tahun 2015. Dalam perkara ini, ia diduga menguasai aset pabrik kelapa sawit tanpa kewenangan yang sah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menjelaskan bahwa aset tersebut semestinya berada di bawah pengelolaan bagian perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis.

“Tersangka tidak memiliki kewenangan untuk menerima maupun menguasai aset tersebut, namun tetap melakukannya,” jelas Zikrullah.

Meski demikian, penyidik masih terus menelusuri kemungkinan adanya aliran dana dalam kasus ini. Pendalaman dilakukan oleh tim pidana khusus Kejati Riau.

“Untuk aliran dana masih dalam proses pendalaman,” tambahnya.

Guna kepentingan penyidikan, tersangka J kini ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 1 hingga 20 April 2026. Ia dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Kasus ini pun masih terus dikembangkan oleh penyidik Kejati Riau.

luas_lahan_untuk_menghasilkan_1_ton_minyak___ (1)
luas_lahan_untuk_menghasilkan_1_ton_minyak___ (1)

Internasional

Internasional

2 bulan ago

IMG-20260112-WA0020
IMG-20260112-WA0020

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

3 bulan ago