Search

12 Maret 2026

|

Daerah

Empat Ranperda Jambi Disahkan, Gubernur Berikan Aplus

JAMBI, Polez.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menggelar rapat sidang paripurna tentang penetapan empat Ranperda pada 26 Januari 2026.

Berikut peraturan daerah yang disahkan yakni Ranperda tentang Pengarustamaan Gender, Ranperda Pemberdayaan Desa Wisata, Ranperda Perubahan Bentuk Badan Hukum PT Jambi Indoguna Internasional menjadi PT Jambi Indoguna Internasional (Perseroda), dan Ranperda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.

Dr. H. Al Haris selaku Gubernur Jambi memberikan penghargaan kepada pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang telah banyak mencurahkan sumbangsih energi dan pikiran terhadap penyusunan Ranperda yang hingga saat ini telah sampai pada tahap penyesuaian hasil pembinaan/fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Rancangan Perda ini, dalam proses penyusunannya telah melalui beberapa kali tahap pembahasan, dan juga melalui konsultasi maupun studi komparatif dari berbagai pihak maupun kementerian terkait. Saya mengapresiasi kepada pimpinan dan segenap Anggota Dewan,” ujarnya.

Kesetaraan dan keadilan gender ini, lanjutnya, merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dipenuhi, dilindungi, dan dikembangkan secara berkelanjutan melalui pengarusutamaan gender.

Menurutnya, keadilan dan kesetaraan gender diprediksi dapat meningkatkan pembangunan dan pelayanan masyarakat, perlu melakukan strategi pengarusutamaan gender dengan mengintegrasikan perspektif gender ke dalam seluruh proses pembangunan di daerah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di daerah, pemerintah daerah berkewajiban menyusun kebijakan, program, dan sub kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah.

“Oleh karenanya, penyusunan Ranperda ini berjalan selaras dengan upaya pembangunan jangka menengah daerah. Dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah mengenai Pengarustamaan Gender ini, diharapkan upaya pemerintah daerah untuk pembangunan berperspektif gender lebih terarah dan optimal,” pungkasnya.

Sedangkan untuk Ranperda Pemberdayaan desa wisata mempunyai peranan penting untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, meratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, optimalisasi potensi ekonomi dan karakteristik daerah, serta mengangkat dan melindungi nilai-nilai budaya, agama, adat istiadat, dan menjaga kelestarian alam yang terintegrasi dengan pembangunan daerah, dengan tetap memelihara kelestarian alam, keluhuran nilai budaya, dan adat istiadat.

“Ini bermaksud tujuan pembangunan yang telah dikemukakan di atas, pemberdayaan Desa Wisata merupakan upaya cemerlang dalam proses optimalisasi pembangunan terutama dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat sehingga dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Desa Wisata ini dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan daerah,” paparnya.

Gubernur Al Haris juga memberikan tanggapan positif terhadap transformasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jambi, Perseroan Terbatas (PT) Jambi Indoguna Internasional menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.

Proses transformasi meliputi aspek bentuk badan hukum, organisasi, permodalan, pengelolaan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, sehingga dengan adanya transformasi diharapkan pula dapat mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maupun peningkatan pendapatan daerah.

“Dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah mengenai Perubahan Bentuk Badan Hukum PT. Jambi Indoguna Internasional menjadi PT. Jambi Indoguna Internasional (Perseroda), maka kepastian hukum terhadap BUMD milik Pemerintah Daerah semakin kokoh,” terangnya.

Gubernur Al Haris juga menambahkan, Ranperda terakhir tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat juga dianggap sangat penting mengingat Provinsi Jambi terdiri atas beragam suku, ras, agama, golongan dan sosial ekonomi yang mempunyai potensi terjadinya konflik sosial yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

“Dewasa ini, konflik kekerasan yang terjadi seringkali dibingkai oleh sentimen-sentimen primordial (suku, agama, ras, dan antar golongan). Kondisi ini semakin kompleks ketika masyarakat Provinsi Jambi juga dihadapkan pada perkembangan dan penyebarluasan paham-paham radikal transnasional yang menggerus kohesi sosial dan mengikis kedalaman toleransi di masyarakat.

Keharmonisan dalam komunikasi antar sesama anggota masyarakat yang multikultural adalah tujuan dari kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat, agar terciptanya masyarakat yang bebas dari ancaman, kekerasan hingga konflik agama, maka dari itu toleransi kehidupan bermasyarakat sangat diperlukan,” tambahnya.

“Dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah ini, upaya menciptakan kerukunan dan ketenteraman kehidupan bermasyarakat di Provinsi Jambi menjadi lebih terarah,” pungkasnya.

IMG-20260121-WA0094
IMG-20260121-WA0094

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

2 bulan ago