Search

12 Maret 2026

|

Hukum & Kriminal

Enam Terdakwa Suap Hakim dan Perintangan Penyidikan Tiga Megakorupsi Dituntut Hingga 17 Tahun Penjara

POLEZ.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam terdakwa dalam perkara suap majelis hakim dan perintangan penyidikan dengan hukuman berat. Surat tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 Februari 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Anang Supriatna, menyatakan bahwa tuntutan tersebut merupakan bentuk keseriusan penegak hukum dalam menjaga integritas proses peradilan. Ia menegaskan bahwa tindakan para terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yudikatif.

Dalam perkara ini, dua terdakwa yakni Ariyanto dan Marcella Santoso dituntut masing-masing 17 tahun penjara. Selain pidana badan, keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 150 hari. JPU juga menuntut uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, keduanya terancam tambahan pidana penjara selama delapan tahun.

Terdakwa lainnya, M. Syafe’i, dituntut pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp9,33 miliar. Jika tidak mampu membayar, ia terancam tambahan pidana penjara selama lima tahun.

Sementara itu, Junaedi Saibih menghadapi dua tuntutan sekaligus. Ia dituntut sembilan tahun penjara atas perbuatan suap kepada hakim dan sepuluh tahun penjara atas tindak pidana perintangan penyidikan. Selain itu, ia juga dikenakan denda masing-masing Rp600 juta dengan ketentuan subsider kurungan.

Adapun dua terdakwa lainnya, M. Adhiya Muzakki dan Tian Bahtiar, masing-masing dituntut delapan tahun penjara serta denda Rp600 juta dengan ketentuan subsider 150 hari kurungan karena dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan secara bersama-sama.

Menurut Anang, perkara ini berkaitan dengan upaya merintangi proses penyidikan dalam tiga kasus korupsi besar, yaitu tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO), serta korupsi importasi gula. Ia menegaskan bahwa praktik suap terhadap hakim dan tindakan menghalangi proses hukum merupakan pelanggaran serius yang merusak integritas sistem peradilan.

“Kejaksaan berkomitmen menjaga marwah penegakan hukum dan memastikan setiap upaya merintangi proses peradilan ditindak secara tegas,” ujar Anang.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut integritas lembaga peradilan, tetapi juga terkait penanganan perkara korupsi strategis yang berdampak luas terhadap perekonomian nasional.