Search

12 Maret 2026

|

Hukum & Kriminal

Gagalkan Penyelundupan ke Malaysia, Ditpolairud Polda Riau Amankan 18 WNA Myanmar di Dumai

Polez.id – Upaya penyelundupan 18 warga negara asing (WNA) asal Myanmar ke Malaysia melalui jalur laut ilegal berhasil digagalkan aparat Polda Riau. Dalam operasi tersebut, dua orang pengantar turut dibekuk saat hendak memberangkatkan para WNA dari wilayah Dumai.

Pengungkapan kasus ini dilakukan tim Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Purwo Salim, Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyelundupan WNA melalui perairan Sungai Sembilan menuju Malaysia.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan pemantauan di lokasi yang diduga menjadi titik keberangkatan,” ujar Pandra, Jumat (13/2/2026).

Saat penyelidikan di titik koordinat 01.825898”N – 101.323120”E, petugas mendapati dua kendaraan mencurigakan yang diduga mengangkut para WNA. Mobil pertama, Honda BR-V putih BM 1927 QD, dikemudikan Muhammad Alfa Reza (20). Sementara mobil kedua, Toyota Avanza abu-abu BM 1835 QJ, dikemudikan Fahri Adriansyah (24).

Masing-masing kendaraan membawa sembilan WNA asal Myanmar, sehingga total 18 orang diamankan di lokasi. Mereka diduga akan diseberangkan menggunakan kapal atau speed boat dari perairan Dumai menuju Malaysia secara ilegal.

Seluruh WNA bersama dua sopir langsung dibawa ke kapal patroli KP Kedidi-3015, kemudian diamankan ke Markas Ditpolairud Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Diperintah Agen, Dibayar Jutaan Rupiah

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku hanya bertugas sebagai pengantar atas perintah seorang agen. Mereka diminta mengambil mobil rental, menjemput para WNA di Pekanbaru, lalu mengantarkan ke Dumai sebagai titik keberangkatan.

Sebagai imbalan, Fahri menerima uang jalan Rp1,5 juta, sedangkan Reza memperoleh Rp1,2 juta. Polisi turut menyita sisa upah masing-masing Rp850 ribu dan Rp500 ribu.

“Motif sementara karena alasan ekonomi dan kebutuhan keluarga,” jelas Pandra.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua unit mobil beserta STNK, satu unit iPhone 11, satu unit Redmi Note 14, serta uang tunai sisa pembayaran.

Kedua tersangka dijerat Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 457 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, 18 WNA Myanmar akan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai untuk penanganan lebih lanjut. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Riau dan Jaksa Penuntut Umum guna melengkapi proses hukum.

Pandra menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Ditpolairud Polda Riau dalam menjaga kedaulatan wilayah NKRI dari praktik penyelundupan manusia melalui jalur perairan.

“Kami akan terus memperketat patroli dan pengawasan di wilayah perairan guna mencegah tindak kejahatan serupa,” tegasnya.

1588132823_IncomeTax
1588132823_IncomeTax

Ekonomi & Bisnis

Ekonomi & Bisnis

2 bulan ago

IMG-20260121-WA0000
IMG-20260121-WA0000

Ekonomi & Bisnis

Ekonomi & Bisnis

2 bulan ago