Polez.id – Polres Pelalawan bersama tim gabungan melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait penemuan seekor gajah yang ditemukan mati di kawasan hutan sekitar konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Kegiatan pengecekan TKP melibatkan unsur Polres Pelalawan, Bidlabfor Polda Riau, Ditreskrimsus Polda Riau, Polisi Kehutanan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), serta pihak PT RAPP.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP I Gede Yoga Eka Pranata, S.Trk., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa kondisi gajah saat ditemukan cukup memprihatinkan.
“Gajah tersebut ditemukan dalam posisi duduk dengan kondisi kepala sudah terpotong. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian satwa dilindungi tersebut, termasuk olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi,” jelas AKP I Gede Yoga Eka Pranata.
Untuk mendukung proses penyelidikan, Tim Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yang dipimpin oleh IPTU Imam Yusuf Hanura, M.H. telah mengambil sejumlah sampel tanah di sekitar lokasi kejadian. Sampel tersebut akan diuji lebih lanjut di laboratorium guna mengetahui kemungkinan adanya unsur pidana.
Sementara itu, pihak PT RAPP menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian.
“Kami berkoordinasi dan bekerja sama dengan Polres Pelalawan guna membantu penyelidikan agar penyebab kematian gajah ini dapat terungkap secara jelas,” ujar perwakilan Humas PT RAPP.
Saksi pertama yang menemukan bangkai gajah, Winarno, mengungkapkan bahwa penemuan tersebut bermula dari aroma busuk yang tercium dari dalam kawasan hutan pada Senin malam, 2 Februari 2026.
“Saya mencium bau menyengat dari dalam hutan, lalu menemukan gajah itu sudah mati. Saya langsung melaporkannya ke pihak keamanan,” tuturnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 3 Februari 2026 Kasat Reskrim Polres Pelalawan bersama Polsek Ukui langsung turun ke lokasi.
Selanjutnya, pada 4 Februari 2026, tim gabungan yang terdiri dari Reskrim Polres Pelalawan, Polsek Ukui, Ditreskrimsus Polda Riau, Tim Labfor Polda Riau, dan BKSDA melaksanakan kegiatan nekropsi di TKP.
Hingga saat ini, penyelidikan masih terus berlanjut. Kepolisian berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk melindungi satwa liar yang ada di wilayah hukum Polres Pelalawan,” tegas AKP I Gede Yoga Eka Pranata.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui atau menemukan adanya tindak pidana, baik dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat maupun melalui layanan Call Center 110.

