POLEZ.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak seluruh perlawanan (eksepsi) yang diajukan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dalam sidang putusan sela yang digelar Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama. Dalam pertimbangannya, majelis menilai keberatan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara, sehingga harus dibuktikan dalam persidangan, bukan diuji pada tahap eksepsi.
Majelis hakim menyatakan perlawanan yang diajukan tidak dapat diterima untuk seluruhnya. Selain itu, hakim juga menegaskan bahwa tidak terdapat kekeliruan dalam surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Surat dakwaan atas nama terdakwa dinyatakan sah dan telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” demikian pertimbangan majelis hakim dalam persidangan.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan agar perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian. Pada tahap ini, jaksa akan menghadirkan saksi-saksi serta alat bukti yang sah untuk menguji seluruh dalil dalam dakwaan.
Putusan sela ini sekaligus menjadi penegasan bahwa perkara dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid akan berlanjut ke proses persidangan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi.

