POLEZ.ID – Kebahagiaan pada hari kemenangan umat Islam dalam merayakan hari raya IdulFitri 1447 Hijriyah 2026, tidak hanya dirasakan masyarakat umum melainkan warga yang sedang menjalani hukum juga ikut sumringah.
Seperti di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kuantan Sengingi (Kuansing), Riau. Warga Binaan di sana berjumlah 202 orang telah menerima remisi.
Arif Herdian, selaku Kepala Lembaga Permasyarakatan Kuansing ketika dikonfirmasi Polez.id Sabtu (21/3), membenarkan bahwa pemberian remisi khusus ini merupakan hak warga binaan yang beragama Islam.
Menurutnya, berkah bagi WBP tersebut berupa pengurangan masa hukuman dengan besaran yang diberikan bervariasi yakni mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Ia merinci, jumlah WBP seluruhnya sebanyak 390 orang dan yang beragama Islam sebanyak 371 orang. Alhasil, sesuai keputusan yang mendapat remisi 202 orang warga binaan diantaranya, ada sebanyak 34 orang terima masa kurungan 15 hari.
Kemudian, 141 orang terima masa kurungan selama 1 bulan, 23 orang terima masa pengurangan kurungan 1 bulan 15 hari, dan 4 orang sejak 2 bulan.
“Untuk RK II atau langsung bebas, sebanyak 1 orang. Dan dengan pemberian remisi ini, diharapkan menjadikan WBP menjadi lebih baik hingga kelak kembali kepada lingkungan keluarga dan masyarakat,” ungkapnya.

