Polez.id – Niat mencari solusi pembayaran tunggakan cicilan justru berujung petaka bagi Surya Saputra (40), warga Rumbai Timur, Pekanbaru. Sepeda motor miliknya raib digondol dua pria yang berpura-pura menawarkan bantuan melalui skema top up kredit.
Aksi penipuan tersebut akhirnya terbongkar. Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru berhasil meringkus dua terduga pelaku saat hendak melarikan diri ke luar provinsi.
Kedua pelaku yang diamankan yakni Immanuel Tarihoran alias Dodi (26) dan Raka Hermawan Kaban (28). Penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari (30/1/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di Simpang Bangko, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
“Penangkapan dilakukan saat keduanya diduga akan kabur ke wilayah Sumatera Utara,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Dian Riansyah, mewakili Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua.
Kasus ini bermula ketika korban menerima panggilan untuk datang ke kantor PT Capella Multidana Pekanbaru di Jalan Tuanku Tambusai No. 6B, Kecamatan Marpoyan Damai, pada Jumat pagi (30/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Di lokasi, salah satu pelaku menawarkan solusi pembayaran tunggakan cicilan sepeda motor melalui mekanisme top up kredit. Korban yang percaya kemudian diminta menandatangani sejumlah dokumen.
“Korban tidak sempat membaca isi dokumen secara detail. Setelah itu, pelaku meminta kunci motor dengan alasan mengecek nomor rangka kendaraan,” jelas AKP Anggi.
Namun, motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Korban baru menyadari telah tertipu setelah mengetahui bahwa dokumen yang ditandatanganinya ternyata merupakan surat serah terima kendaraan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp26.469.000 dan segera melaporkannya ke Polresta Pekanbaru. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/118/I/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 30 Januari 2026.
Berbekal laporan dan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku yang tengah bersiap melarikan diri. Tim Resmob Jembalang di bawah pimpinan Iptu Muhammad Rizqi Indra Setiawan langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap kedua tersangka di Bengkalis.
“Kedua tersangka kini diamankan di Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

