POLEZ.ID – ST Burhanuddin mendorong transformasi besar dalam penegakan hukum di sektor sumber daya alam (SDA) melalui penerapan mekanisme Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement/DPA) dan Denda Damai. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mewujudkan penegakan hukum yang lebih modern, restoratif, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung saat memberikan arahan dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan pedoman penyelesaian perkara di luar pengadilan di bidang SDA yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin (9/3/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep N. Mulyana, serta sejumlah narasumber dari lintas lembaga, di antaranya Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Wakil Menteri Hukum, perwakilan Bareskrim Polri, Kementerian Kehutanan, hingga organisasi lingkungan hidup Wahana Lingkungan Hidup Indonesia.
Menurut Burhanuddin, sektor SDA merupakan penggerak utama ekonomi nasional dengan kontribusi pendapatan negara yang sangat besar, mencapai lebih dari Rp228 triliun pada tahun 2024. Namun, kompleksitas tindak pidana di sektor ini, mulai dari perusakan lingkungan hingga pencucian uang, menuntut pendekatan hukum yang tidak hanya menghukum, tetapi juga solutif.
“Kehadiran mekanisme Deferred Prosecution Agreement atau Perjanjian Penundaan Penuntutan serta instrumen Denda Damai dalam KUHAP baru menandai pergeseran paradigma menuju penegakan hukum yang restoratif, efisien, dan proporsional,” ujar Burhanuddin.
Ia menjelaskan, penerapan DPA difokuskan pada penanganan perkara yang melibatkan korporasi. Mekanisme ini memungkinkan pertanggungjawaban pidana dilakukan lebih cepat dan efektif, mengingat karakteristik korporasi berbeda dengan subjek hukum perorangan.
Sementara itu, mekanisme Denda Damai merupakan bentuk penerapan asas oportunitas yang menjadi kewenangan Jaksa Agung untuk menyelesaikan perkara tertentu, terutama tindak pidana ekonomi seperti perpajakan dan kepabeanan, tanpa harus melalui proses persidangan panjang.
Burhanuddin menegaskan, pendekatan penyelesaian perkara di luar pengadilan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, iklim investasi, dan perlindungan terhadap masyarakat.
“Penegakan hukum di luar pengadilan harus tetap menjaga kepastian investasi sekaligus melindungi hak hidup masyarakat luas,” tegasnya.
Selain mempercepat proses hukum, mekanisme tersebut juga dinilai mampu mempercepat pemulihan lingkungan karena pelaku dapat segera melakukan remediasi tanpa menunggu putusan pengadilan yang sering memakan waktu bertahun-tahun. Kebijakan ini juga diharapkan mendorong perbaikan tata kelola internal korporasi agar pelanggaran serupa tidak terulang.
Di akhir arahannya, Jaksa Agung menekankan pentingnya penyusunan pedoman yang memiliki parameter objektif untuk mencegah disparitas penegakan hukum di lapangan.
Ia menegaskan keberhasilan kebijakan ini bergantung pada tiga hal utama, yakni pengawasan internal yang berjenjang, transparansi administratif yang akuntabel, serta integritas aparat penegak hukum.
“Kejaksaan memastikan setiap langkah yang diambil tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan institusional demi kemakmuran rakyat dan masa depan bangsa,” tutupnya.

