Polez.id – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menegaskan komitmen Kejaksaan RI dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan profesional. Penegasan tersebut disampaikan saat membuka secara resmi Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025 bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Rabu (4/2/2026), di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menjelaskan bahwa entry meeting ini menandai dimulainya rangkaian pemeriksaan laporan keuangan Kejaksaan RI yang akan berlangsung selama 95 hari, terhitung sejak 5 Januari hingga 29 Mei 2026.
“Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, serta dikelola secara profesional melalui mekanisme pengawasan eksternal yang objektif,” ujar ST Burhanuddin.
Jaksa Agung juga menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas konsistensinya dalam menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan pengelolaan anggaran negara berjalan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bentuk dukungan penuh terhadap proses pemeriksaan, Jaksa Agung menegaskan bahwa seluruh jajaran Kejaksaan RI akan bersikap kooperatif dengan menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 yang mewajibkan setiap entitas pemerintah menyusun laporan keuangan yang andal dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, Jaksa Agung menyoroti arahan Presiden Republik Indonesia terkait potensi kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dapat mencapai hingga 30 persen. Menurutnya, setiap aparatur pemerintah memiliki tanggung jawab strategis untuk memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara optimal dan tepat sasaran sesuai prioritas pembangunan nasional yang tertuang dalam Asta Cita.
“Pemeriksaan oleh BPK RI harus dimaknai sebagai instrumen strategis untuk mendorong perbaikan sistem pengelolaan keuangan secara berkelanjutan serta menekan potensi kebocoran anggaran melalui pengawasan yang lebih proaktif,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung juga memberikan instruksi khusus kepada jajaran Jaksa Agung Muda Pengawasan selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar semakin memperkuat perannya sebagai mitra strategis. Ia menekankan bahwa fungsi pengawasan tidak semata-mata mencari kesalahan, melainkan harus mampu memberikan solusi, pendampingan, dan edukasi kepada setiap satuan kerja.
“Pengawasan harus mendorong pengelolaan keuangan yang tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga efektif dan berdampak nyata,” tambah Jaksa Agung.
Menutup sambutannya, Jaksa Agung mengungkapkan rasa syukur atas capaian Kejaksaan RI yang berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama sembilan tahun berturut-turut. Ia berharap prestasi tersebut dapat kembali diraih pada tahun ini serta menjadi motivasi bagi seluruh satuan kerja, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk terus meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pengelolaan anggaran.
“Dengan koordinasi dan sinergi yang kuat, diharapkan pemeriksaan ini menghasilkan rekomendasi yang konstruktif guna memperkuat sistem pengendalian intern Kejaksaan RI ke depan,” pungkasnya.
Entry Meeting tersebut turut dihadiri oleh para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan di lingkungan Kejaksaan RI, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana, Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Sarjono, Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK Ahmad Adib Susilo, serta Tim Pemeriksa Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025.

