Search

26 Maret 2026

|

Hukum & Kriminal

Jaksa KPK Bongkar Dugaan Setoran Paksa di Sidang Abdul Wahid, ASN Disebut Tertekan Ancaman Evaluasi

JPU KPK, Mayer Simanjuntak
JPU KPK, Mayer Simanjuntak

POLEZ.ID – Persidangan dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali mengungkap fakta baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mayer Simanjuntak, membeberkan adanya dugaan praktik setoran paksa yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas PUPR dan sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Dalam sidang yang digelar Kamis (26/3/2026), jaksa menyampaikan bahwa terdakwa diduga memanfaatkan jabatannya untuk menginstruksikan para ASN menyerahkan sejumlah uang. Perintah tersebut, kata jaksa, bukan sekadar imbauan, melainkan disertai tekanan terselubung.

“Peran terdakwa sudah jelas dalam dakwaan, yakni menyalahgunakan kewenangan sebagai gubernur untuk memerintahkan ASN menyerahkan uang,” ujar Mayer di persidangan.

Jaksa mengungkap, pola dugaan praktik tersebut sudah terbentuk sejak awal masa jabatan Abdul Wahid. Salah satu momen penting yang disorot adalah pertemuan di rumah dinas gubernur yang dihadiri para kepala UPT. Dalam forum itu, terdakwa disebut menyampaikan pernyataan bernada simbolik, “matahari adalah satu”.

Menurut jaksa, kalimat tersebut dimaknai sebagai penegasan bahwa seluruh jajaran birokrasi harus tunduk pada satu komando. Bahkan, arahan itu diperkuat dengan instruksi lanjutan agar para pejabat mengikuti perintah seseorang bernama Arif.

“Bagi yang tidak patuh, ada ancaman evaluasi jabatan,” kata jaksa.

Situasi itu, lanjutnya, membuat para kepala UPT berada dalam posisi sulit. Mereka disebut terpaksa memenuhi permintaan tersebut demi menghindari konsekuensi terhadap karier mereka.

“Para kepala UPT akhirnya menyerahkan uang karena tekanan jabatan yang ada,” ungkapnya.

Tak hanya itu, jaksa juga menilai mekanisme komunikasi yang dilakukan terdakwa tidak lazim dalam struktur birokrasi pemerintahan. Seorang gubernur, kata dia, semestinya tidak berinteraksi langsung dengan kepala UPT yang berada beberapa tingkat di bawahnya.

“Ada empat sampai lima jenjang yang dilompati. Ini menjadi bagian yang akan kami dalami di persidangan,” jelasnya.

Terkait jumlah uang yang terkumpul, jaksa menyebut nilainya belum mencapai Rp7 miliar karena lebih dulu terhenti oleh operasi tangkap tangan (OTT). Meski demikian, KPK menegaskan bahwa unsur pidana tetap terpenuhi tanpa harus bergantung pada OTT.

“Pasal yang kami gunakan tidak mensyaratkan tertangkap tangan, yang penting unsur tindak pidana korupsinya terpenuhi,” tegas Mayer.

Sementara itu, jaksa juga menyatakan keberatan atas permohonan pengalihan penahanan yang diajukan pihak terdakwa dengan alasan kesehatan. Menurutnya, selama proses penyidikan hingga pelimpahan perkara, tidak ada catatan medis yang menunjukkan gangguan kesehatan serius.

Dalam sidang lanjutan, JPU memastikan akan menghadirkan berbagai alat bukti, mulai dari keterangan saksi hingga dokumen pendukung lainnya untuk memperkuat dakwaan.

Persidangan kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya, termasuk mendengarkan keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa.

2026-02-11-gurita-korupsi-pupr-riau-kpk-periksa-plt-gubernur-hingga-bupati-inhu-di-kantor-bpkp
2026-02-11-gurita-korupsi-pupr-riau-kpk-periksa-plt-gubernur-hingga-bupati-inhu-di-kantor-bpkp

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

1 bulan ago

IMG-20260315-WA0008
IMG-20260315-WA0008

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

2 minggu ago

IMG-20260114-WA0063
IMG-20260114-WA0063

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

2 bulan ago