POLEZ.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (8/4/2026).
Dalam persidangan, JPU Meyer Simanjuntak menegaskan bahwa keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Perlawanan yang dilakukan advokat terdakwa tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2025 tentang KUHAP baru. Sebagian besar justru sudah masuk ke materi pokok perkara,” ujar Meyer usai sidang.
Menurut jaksa, sejumlah argumentasi yang diajukan pihak terdakwa bahkan keluar dari substansi unsur pasal yang didakwakan. Ia mencontohkan narasi terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dinilai tidak relevan untuk diuji pada tahap eksepsi.
“Hal-hal seperti OTT, dugaan melarikan diri, hingga penghilangan rekaman CCTV, itu semua merupakan bagian dari perkara. Termasuk temuan uang ratusan juta di rumah terdakwa,” tegasnya.
JPU juga menyoroti sejumlah kejanggalan yang dinilai harus diuji dalam tahap pembuktian di persidangan, seperti hilangnya alat komunikasi milik pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.
“Ada hal-hal yang tidak masuk akal, seperti rusaknya atau hilangnya alat komunikasi sejumlah orang dekat terdakwa. Itu semua harus dibuktikan di persidangan, bukan diperdebatkan dalam eksepsi,” lanjut Meyer.
Ia pun mengingatkan tim kuasa hukum agar tidak menggiring opini yang berpotensi mengaburkan fakta hukum yang akan diuji di pengadilan.
“Kami berharap rekan-rekan advokat tidak berupaya mengaburkan peristiwa yang terjadi,” ujarnya.
JPU menegaskan, seluruh dakwaan akan dibuktikan dalam proses persidangan selanjutnya. Karena itu, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa dan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.
“Kami minta agar perkara ini dilanjutkan ke sidang pembuktian dan seluruh perlawanan terdakwa ditolak,” pungkasnya.
Sidang tanggapan JPU atas eksepsi telah selesai. Persidangan akan dilanjutkan pukul 14.30 WIB dengan agenda pembacaan putusan sela.

