Polez.id – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap Proyek Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan nilai mencapai Rp251 triliun.
Arahan pengamanan disampaikan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Plt. Sesjamintel) Sarjono Turin yang mewakili JAM Intelijen Reda Manthovani, pada acara Penandatanganan Pakta Integritas PPS di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu (4/2/2026).
Sarjono menjelaskan, kegiatan pengamanan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Pangan RI yang diajukan pada November 2025. Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket) oleh Direktorat IV pada JAM Intel.
“Proyek ini dinilai sangat strategis karena berpijak pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 terkait percepatan pembangunan fisik dan pembentukan koperasi di tingkat desa,” ujar Sarjono.
Direktur IV JAM Intel Setiawan Budi Cahyono dalam laporannya menyebutkan, proyek berskala nasional ini mencakup 83.762 desa dan kelurahan di 38 provinsi di seluruh Indonesia. Setiap desa memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp3 miliar, sehingga total nilai proyek yang berada dalam pengamanan Kejaksaan mencapai Rp251,286 triliun.
Mengingat besarnya anggaran tersebut, JAM Intel menekankan pentingnya komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum dalam setiap tahapan pelaksanaan proyek.
“Pengamanan ini dirancang untuk memitigasi berbagai potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang mungkin muncul selama proses pembangunan,” tegas JAM Intel melalui Sesjamintel.
Fokus pengamanan meliputi perlindungan terhadap integritas dan objektivitas personel, pengamanan aset dan materiil negara—termasuk kepastian status lahan minimal 1.000 meter persegi—serta antisipasi hambatan birokrasi akibat tumpang tindih regulasi pusat dan daerah.
Selain itu, Tim PPS juga mewaspadai tantangan logistik di wilayah terpencil serta potensi kendala administrasi yang timbul akibat penerapan pola swakelola tipe II dalam pembangunan.
JAM Intel menegaskan bahwa kehadiran Kejaksaan melalui bidang intelijen bersifat preventif, bukan untuk melegalkan pelanggaran hukum. Apabila di kemudian hari ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, baik administrasi, perdata, maupun pidana, maka pihak terkait tetap akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan.
Seluruh Tim PPS diinstruksikan menjaga netralitas dan profesionalitas serta menghindari praktik-praktik transaksional dalam pelaksanaan pengamanan.
Menutup arahannya, JAM Intel Reda Manthovani berharap terjalin sinergi kuat antara Kejaksaan, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta pelaksana proyek seperti PT Agrinas Pangan Nusantara, agar pembangunan berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.
“Keberhasilan proyek ini diharapkan memberikan manfaat nyata bagi penguatan ekonomi desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara luas,” pungkasnya.

