POLEZ.ID – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna memimpin apel pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN).
Apel tersebut digelar pada Senin (2/3/2026) di Aula Lantai 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Dalam amanatnya, Jamdatun menegaskan bahwa pencanangan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan komitmen kelembagaan yang harus dilaksanakan secara nyata, terukur, dan berkelanjutan.
“Sebagai bagian dari Kejaksaan Republik Indonesia, seluruh jajaran terikat pada amanat konstitusi untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi, dan berorientasi pada pelayanan prima kepada masyarakat,” ujar Narendra.
Tidak Ada Toleransi Penyimpangan
Narendra menekankan bahwa integritas dan akuntabilitas merupakan prinsip yang tidak bisa ditawar dalam pelaksanaan tugas Jaksa Pengacara Negara.
Ia menegaskan tidak ada ruang toleransi terhadap penyimpangan, konflik kepentingan, maupun penyalahgunaan kewenangan. Setiap pelanggaran, kata dia, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa kompromi.
Menurutnya, pencapaian predikat WBBM harus didasarkan pada kinerja nyata di lapangan, bukan hanya pemenuhan dokumen administratif. Hal itu mencakup konsistensi menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP), profesionalisme dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, serta pelayanan hukum yang bebas dari praktik diskriminatif.
Pimpinan Diminta Jadi Teladan
Jamdatun juga menegaskan bahwa tanggung jawab keberhasilan pembangunan zona integritas berada pada pimpinan di setiap lini. Mulai dari Sekretaris JAMDATUN, para Direktur, Koordinator, hingga pejabat struktural diminta menjadi teladan integritas.
Para pimpinan diinstruksikan melakukan evaluasi rutin, memperbaiki kekurangan dalam pelayanan, serta menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat secara cepat dan objektif.
Selain itu, penguatan pengawasan internal menjadi aspek penting. Seluruh proses kerja harus terdokumentasi, dapat diaudit, serta didukung sistem pengendalian intern yang efektif agar penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.
Bangun Budaya Kerja Bersih Permanen
Sebagai penutup, Narendra menegaskan bahwa pembangunan WBBM merupakan ujian profesionalisme jajaran JAM DATUN dalam menjaga marwah institusi dan kepercayaan publik.
Ia memerintahkan seluruh unit kerja segera mengeksekusi rencana aksi konkret dan melaporkan capaian secara objektif karena evaluasi akan dilakukan secara langsung terhadap progres masing-masing unit.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar mengejar predikat, tetapi membangun budaya kerja yang bersih dan melayani secara permanen demi penguatan institusi Kejaksaan Republik Indonesia,” tegasnya.

