Search

12 Maret 2026

|

Hukum & Kriminal

Jamdatun Kawal Sinergi Kejati dan Pemprov Bali, Pastikan Hak Administrasi Anak Terlantar Terpenuhi

POLEZ.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) memperkuat komitmennya dalam perlindungan hak anak dengan mengawal kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali.

Sinergi tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pemenuhan Hak Administrasi Kependudukan bagi Anak Terlantar di Provinsi Bali.

Penandatanganan MoU berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, dan dihadiri langsung oleh Jamdatun Prof. Dr. R. Narendra Jatna.

Kehadiran Jamdatun menjadi simbol kuat dukungan institusi kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum bagi kelompok masyarakat rentan, khususnya anak terlantar.

Dalam arahannya, Jamdatun menegaskan bahwa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kini menjadi garda terdepan dalam memberikan solusi hukum sosial, salah satunya melalui mekanisme permohonan penetapan perwalian ke pengadilan.

Menurutnya, langkah ini bukan sekadar pengurusan administrasi, tetapi merupakan implementasi nyata Asta Cita keempat Presiden dan Wakil Presiden RI terkait penguatan sumber daya manusia unggul.

“Dengan adanya legalitas wali yang sah dan dokumen kependudukan, Kejaksaan memastikan setiap anak di Bali memiliki akses penuh terhadap program Wajib Belajar 13 Tahun yang menjadi prioritas nasional dalam RPJPN 2025–2045,” ujar Jamdatun.

Program strategis tersebut mendapat dukungan luas dari para pemangku kepentingan nasional. Turut hadir dalam kegiatan itu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Arifah Fauzi, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Abdul Mu’ti, serta Gubernur Bali I Wayan Koster bersama jajaran Forkopimda dan seluruh kepala daerah se-Bali.

Kehadiran para kepala daerah sekaligus menandai komitmen integrasi program hingga tingkat kabupaten dan kota melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara serentak.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Chatarina Muliana, menjelaskan bahwa kolaborasi ini merupakan respons cepat atas tingginya angka anak terlantar di sejumlah wilayah, terutama Kabupaten Buleleng, Karangasem, dan Klungkung.

Melalui pendampingan hukum oleh Bidang Datun, berbagai kendala seperti diskriminasi akibat ketiadaan akta kelahiran diharapkan dapat segera diatasi.

Sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah ini diharapkan menjadi model percontohan nasional dalam perlindungan hak perdata anak.

Dengan kepastian identitas dan perwalian yang sah, anak-anak terlantar di Bali diharapkan dapat memperoleh akses penuh terhadap layanan pendidikan, kesehatan, serta perlindungan hukum, sehingga tidak ada lagi generasi yang kehilangan masa depan akibat persoalan administratif.

619a4578a032a
619a4578a032a

Ekonomi & Bisnis

Ekonomi & Bisnis

1 minggu ago