POLEZ.ID – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani terus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan desa melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Komitmen tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Program Jaga Desa yang dirangkaikan dengan Pengukuhan Pengurus DPD dan DPC ABPEDNAS Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (14/2/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Sumut Bobby Nasution serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar.
Dalam sambutannya, Jamintel menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret mendukung program direktif Presiden sekaligus implementasi Asta Cita keenam, yakni membangun desa dari bawah guna pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
“Desa bukan lagi sekadar objek pembangunan, tetapi telah menjadi subjek dan motor penggerak utama pembangunan nasional yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel,” ujar Reda.
Tren Perkara Korupsi Desa Meningkat
Jamintel menyoroti tantangan serius dalam pengelolaan dana desa. Berdasarkan data penanganan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur desa, terjadi lonjakan signifikan dalam tiga tahun terakhir.
Pada 2023 tercatat 187 perkara, meningkat menjadi 275 perkara di 2024, dan melonjak drastis hingga 535 perkara sepanjang 2025.
“Fakta ini menunjukkan bahwa peningkatan kewenangan dan besarnya anggaran desa harus dibarengi dengan sistem pengawasan dan pendampingan yang lebih kuat. Pendekatan represif semata tidak cukup untuk membendung potensi penyimpangan,” tegasnya.
Aplikasi Jaga Desa, Pantau Dana Secara Real Time
Sebagai solusi, Kejaksaan melalui Bidang Intelijen menghadirkan Program Jaga Desa yang menitikberatkan pada pencegahan melalui pendampingan hukum dan pemanfaatan teknologi. Salah satu instrumen utama program ini adalah Aplikasi Jaga Desa (Real Time Monitoring Village Management Funding).
Aplikasi tersebut memungkinkan pemantauan pengelolaan keuangan desa secara transparan dan akurat. Di dalamnya juga tersedia berbagai kanal komunikasi strategis, mulai dari ruang konsultasi bagi kepala desa hingga kanal pelaporan khusus kepada Jamintel.
Kanal pelaporan tersebut dirancang untuk menjamin kerahasiaan dan respons cepat atas dugaan intimidasi, termasuk jika melibatkan oknum internal Kejaksaan.
Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Selain pengawasan anggaran, Jamintel memaparkan peran aktif Kejaksaan dalam mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional melalui sinergi bersama Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Kerja sama ini bertujuan memastikan distribusi sarana produksi pertanian seperti pupuk dan benih berjalan tepat sasaran, serta mendorong penguatan koperasi desa sebagai pilar ekonomi kerakyatan.
“Kejaksaan berkomitmen mendorong prinsip ultimum remedium, di mana penegakan hukum pidana menjadi langkah terakhir setelah seluruh upaya pembinaan dan perbaikan tata kelola dilakukan secara optimal,” jelasnya.
Target Zero Korupsi Desa
Menutup sambutannya, Jamintel mengajak seluruh elemen Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tergabung dalam ABPEDNAS untuk menjadi mitra strategis dalam menjalankan fungsi check and balance di tingkat desa.
Dengan sinergi kuat antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan BPD, diharapkan tercipta kondisi zero korupsi, sehingga tidak ada lagi kepala desa yang tersangkut perkara hukum.
“Ini menjadi fondasi utama untuk mewujudkan desa-desa di Sumatera Utara yang maju, sejahtera, dan mandiri melalui pengelolaan aset serta potensi lokal yang berpedoman pada hukum,” pungkasnya.

