Search

12 Maret 2026

|

Nasional

Jamintel Tekankan Sinergi Kejaksaan dan ABPEDNAS, Kawal Dana Desa demi Wujudkan Zero Korupsi di Sulsel

Polez.id – Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani menekankan pentingnya sinergi antara Kejaksaan dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) dalam mengawal pengelolaan dana desa guna mewujudkan target “Zero Korupsi”, khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan.

Hal tersebut disampaikan Jamintel saat menghadiri Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sekaligus Pengukuhan Pengurus DPD dan DPC ABPEDNAS Provinsi Sulawesi Selatan yang digelar pada Kamis, 29 Januari 2026.

Dalam sambutannya, Jamintel menyebutkan bahwa kegiatan tersebut memiliki landasan kuat yang sejalan dengan Program Direktif Presiden 2026 serta Asta Cita keenam, yakni membangun desa dari bawah sebagai upaya pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

“Desa kini diposisikan sebagai subjek dan motor penggerak utama pembangunan nasional. Oleh karena itu, pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berintegritas. Ini merupakan keharusan yang tidak bisa ditawar,” tegas Jamintel.

Meski pemerintah telah memberikan kewenangan dan anggaran yang lebih besar kepada desa, Jamintel memberikan catatan serius terkait meningkatnya perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur desa. Berdasarkan data penanganan perkara, tercatat sebanyak 187 perkara pada tahun 2023, meningkat menjadi 275 perkara pada 2024, dan melonjak signifikan hingga 535 perkara pada tahun 2025.

“Data ini menunjukkan bahwa pendekatan represif semata tidak cukup. Oleh karena itu, Kejaksaan mengedepankan fungsi pencegahan dan pembinaan dengan menjadikan hukum sebagai instrumen pengarah pembangunan, sesuai prinsip ultimum remedium,” jelasnya.

Untuk memperkuat pengawasan, Kejaksaan berkolaborasi dengan ABPEDNAS melalui optimalisasi Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding atau Aplikasi Jaga Desa. Inovasi berbasis teknologi ini memungkinkan pemantauan pengelolaan keuangan desa secara transparan dan akurat, sekaligus menyediakan berbagai kanal komunikasi strategis.

“Melalui aplikasi ini, perangkat desa dapat berkonsultasi langsung dengan Kejaksaan Negeri terkait pengelolaan keuangan desa maupun melaporkan intimidasi dari oknum di luar pemerintahan desa,” ujar Jamintel.

Selain itu, tersedia pula kanal khusus yang terhubung langsung ke Jamintel untuk melaporkan apabila terdapat oknum jaksa yang melakukan pemerasan atau intimidasi terhadap perangkat desa.

Jamintel juga menegaskan peran strategis Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan fungsi legislasi, penyaluran aspirasi masyarakat, serta pengawasan kinerja kepala desa secara profesional dan berintegritas.

“Kejaksaan berkomitmen untuk terus hadir sebagai mitra strategis desa, termasuk dalam mendukung ketahanan pangan nasional dan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” pungkasnya.

Ia berharap ke depan dapat terwujud desa-desa yang mandiri dan sejahtera dengan tercapainya target “Zero Korupsi”, di mana hukum benar-benar menjadi pedoman dalam setiap pengambilan kebijakan demi kesejahteraan masyarakat.

20260122_114156
20260122_114156

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

2 bulan ago

Oplus_131072
Oplus_131072

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

2 minggu ago