Polez.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi menegaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi program Digitalisasi Pendidikan dalam pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merupakan bentuk kejahatan kerah putih (white collar crime) yang berdampak serius terhadap sistem pendidikan nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan JPU usai persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026). Sidang kali ini menghadirkan saksi Direktur SMA, Purwadi Sutanto.
Dalam persidangan, JPU menyoroti adanya pola kepemimpinan yang dinilai sangat eksklusif dan tertutup di lingkungan Kemendikbudristek. Kebijakan strategis pada kementerian dengan anggaran terbesar di Indonesia itu disebut diambil tanpa melibatkan pejabat struktural yang memiliki kompetensi dan kewenangan, mulai dari tingkat direktur hingga pejabat eselon I.
“Tata kelola kementerian selama masa jabatan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dkk cenderung mengandalkan orang-orang di lingkaran terdekat, bukan pejabat resmi yang memahami sistem dan substansi pendidikan,” ujar JPU Roy Riadi.
Menurut JPU, kondisi tersebut menimbulkan kesenjangan komunikasi yang ekstrem di internal kementerian. Bahkan, terungkap dalam persidangan bahwa pejabat setingkat direktur tidak pernah bertemu langsung maupun mendapatkan evaluasi kinerja dari menterinya.
JPU menilai pengabaian terhadap peran pakar dan pejabat berwenang telah berdampak sistemik dan merusak tata kelola pendidikan nasional. Dampak tersebut, lanjutnya, tercermin dari rendahnya kualitas literasi serta tingkat IQ rata-rata anak Indonesia yang disebut berada di angka 78, jauh tertinggal dibandingkan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara.
Atas dasar itu, JPU menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana biasa.
“Ini bukan kejahatan biasa, melainkan kejahatan kerah putih yang luar biasa karena dampaknya langsung menghancurkan fondasi pendidikan bangsa,” tegasnya.
JPU Roy Riadi menutup pernyataannya dengan menyampaikan keheranannya atas tata kelola sebuah kementerian yang berjalan tanpa kepercayaan terhadap birokrasi internalnya sendiri, sebuah kondisi yang dinilai bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang baik.

