Polez.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membongkar sejumlah fakta krusial dalam persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026), menghadirkan sejumlah saksi dari GoTo Group dan Google Indonesia.
Para saksi yang diperiksa antara lain Head of Tax GoTo Group Ali Mardi, Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik PT Google Indonesia Putri Ratu Alam, serta Staf Khusus Menteri SKM Fiona Handayani. Mereka memberikan keterangan dalam perkara dengan terdakwa Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.
Dalam persidangan, JPU mengungkap adanya kesepakatan antara pihak Google dengan Terdakwa Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan. Kesepakatan tersebut bertujuan memasukkan produk Google Chrome OS ke dalam ekosistem pendidikan nasional, meskipun program serupa sebelumnya dinilai tidak berhasil.
JPU menilai kebijakan tersebut sarat konflik kepentingan karena mencampuradukkan kepentingan bisnis pribadi dengan kebijakan pendidikan nasional.
“Terdakwa Nadiem Makarim mencampuradukkan kepentingan bisnis dan pribadi ke dalam ekosistem pendidikan tanpa melibatkan pakar pendidikan yang kompeten, seperti pejabat Eselon I dan II,” ujar JPU Roy Riadi, Rabu (28/1/2026).
Sebaliknya, kebijakan strategis itu justru melibatkan orang-orang terdekat terdakwa yang dinilai tidak memiliki latar belakang pendidikan formal yang relevan.
Lebih lanjut, persidangan juga mengungkap adanya aliran investasi besar dari Google ke ekosistem perusahaan yang didirikan oleh Terdakwa Nadiem melalui PT AKAB. Total nilai investasi tersebut mencapai USD 786 juta atau sekitar Rp207 triliun.
Aliran dana tersebut disebut bertepatan dengan lonjakan nilai aset pribadi Terdakwa Nadiem, yang pada 2022 tercatat melebihi Rp5 triliun.
JPU turut menyoroti transaksi mencurigakan pada 2021, ketika Google melepas sahamnya untuk kemudian dibeli kembali oleh PT AKAB. Transaksi ini terjadi berdekatan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021.
“Kami patut menduga adanya aliran uang dari PT AKAB ke perusahaan Terdakwa Nadiem yang tidak tercatat sebagai utang piutang maupun transaksi perpajakan yang sah,” tegas Roy Riadi.
Selain itu, JPU mengungkap pemindahan 109 miliar lembar saham GoTo ke perusahaan offshore yang berbasis di Kepulauan Cayman. Saham tersebut kemudian dibagikan kepada manajemen dan direksi dalam bentuk pinjaman.
Langkah tersebut dipertanyakan JPU karena diduga sebagai upaya penghindaran pajak, terutama di tengah kondisi sulit yang dialami para mitra pengemudi ojek online.
Dari sisi teknis pengadaan, JPU menegaskan bahwa spesifikasi produk Chromebook diberikan langsung oleh pihak Google kepada tim orang dekat Terdakwa Nadiem. Proses ini dinilai tidak transparan dan berujung pada harga pengadaan yang lebih mahal atau mengalami mark-up.
Temuan ini diperkuat oleh keterangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mengaku tidak melakukan survei harga pasar sebagaimana prosedur yang seharusnya.
Kejaksaan Agung memastikan akan terus mendalami keterangan para saksi guna memperkuat pembuktian, khususnya terkait dugaan kerugian keuangan negara serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook tersebut.

