Search

12 Maret 2026

|

Hukum & Kriminal

Kabareskrim Apresiasi Polda Riau Tangani Karhutla

POLEZ.ID – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Syahardiantono mengingatkan masyarakat maupun pihak korporasi agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Ia menegaskan aparat penegak hukum akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Hal tersebut disampaikan Syahardiantono usai mengikuti Apel Kesiapsiagaan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Nasional 2026 di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Kamis (5/3/2026).

Apel siaga itu dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI Djamari Chaniago dan dihadiri sejumlah pejabat nasional serta daerah. Di antaranya Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, Pangdam XIX Tuanku Tambusai Mayjen Agus Hadi Waluyo, Danrem 031/Wira Bima Brigjen Agustatius Sitepu, serta unsur Forkopimda, Basarnas, BMKG, Damkar, hingga Masyarakat Peduli Api (MPA).

Syahardiantono mengatakan Polri melalui Satgas Karhutla di seluruh jajaran Polda telah melakukan berbagai langkah mitigasi guna mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan yang hampir setiap tahun terjadi.

Langkah tersebut dilakukan melalui pemantauan titik panas (hotspot), patroli di wilayah rawan kebakaran, hingga sosialisasi kepada masyarakat terkait pencegahan Karhutla.

“Di Polri kami sudah membentuk Satgas Karhutla. Karena peristiwa ini hampir setiap tahun berulang, maka setiap Polda memiliki satgas dengan posko yang memantau hotspot, melakukan patroli, serta sosialisasi kepada masyarakat. Di sisi lain kami juga melakukan penegakan hukum,” ujar Syahardiantono.

Ia mengungkapkan, hingga tahun 2026 ini Polri telah menangani 20 laporan polisi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan dengan total 21 orang tersangka.

“Kasus paling banyak itu berada di wilayah Polda Riau dan Polda Kalimantan Barat,” katanya.

Secara khusus, Kabareskrim juga mengapresiasi kinerja Polda Riau dalam melakukan penegakan hukum terhadap kasus Karhutla.

Berdasarkan data Polda Riau, sepanjang tahun 2025 tercatat 61 kasus Karhutla dengan 70 orang tersangka. Sementara pada tahun 2026 hingga saat ini telah terungkap 12 kasus dengan 13 orang tersangka.

“Polda Riau sangat bagus. Kalau tidak salah tersangkanya sudah 13 orang. Kami berharap tidak bertambah lagi, tetapi kalau ada tentu harus kita tindak tegas,” tegasnya.

Syahardiantono kembali mengingatkan masyarakat maupun pihak perusahaan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, baik perorangan maupun korporasi, jangan sekali-kali melakukan pembakaran hutan. Karena pasti akan kita tindak tegas. Undang-undangnya jelas,” ujarnya.

Ia menambahkan, penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi juga korporasi apabila terbukti terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan.

“Perorangan maupun korporasi. Jadi tidak ada lagi alasan itu tidak sengaja. Kalau di hutan pasti kita akan cari unsur kesengajaannya,” pungkasnya.

Apel kesiapsiagaan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah bersama TNI, Polri, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mencegah serta menangani kebakaran hutan dan lahan yang setiap tahun berpotensi terjadi, khususnya di Provinsi Riau.

IMG-20260305-WA0147
IMG-20260305-WA0147

Nasional

Nasional

7 hari ago