POLEZ.ID – Hendri Wahyudi, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Kuantan Sengingi (Kuansing), Riau menghimbau kepada pemilik angkutan maupun barang agar melakukan pengujian kendaraannya secara berkala.
Menurutnya, hal itu bertujuan untuk memastikan kendaraan yang dikendalikan pengemudi layak jalan. Kemudian juga mengantisipasi kecelakaan lalulintas karena kendaraan yang tidak layak.
Beliau mengurai hasil operasi razia gabungan pada Selasa (7/4/2026), Jalan Lintas Kuansing – Pekanbaru misalnya, ada ditemukan sebanyak 75 pelanggaran yang dilanggar pengendara.
Dari jumlah pelanggaran diatas ada sekitar 5 kendaraan diterbitkan sanksi tilang. Sementara, sisanya sebanyak 70 sanksi teguran lisan dan tertulis.
“Rinciannya, Dishub Kuansing beri peringatan sanksi lisan sebanyak 60 kendaraan sepeda motor, kalau pihak Satlantas Polres Kuansing terbitkan teguran tertulis sebanyak 10 berkas,” terangnya kepada Polez.id, Rabu (8/4/2026).
Dalam pengecekan dan pemeriksaan setiap kendaraan yang melintas saat itu, kata Hendri, melibatkan 17 orang yang terdiri dari anggota Lantas Polres Kuansing, Satpol-PP Kuansing, Dishub Kuansing.
Masing-masing diantaranya, 4 anggota dari Satlantas Polres Kuansing, 10 petugas dari Dishub Kuansing yang diterjunkan, serta anggota Satpol-PP Kuansing berjumlah 3 orang.
“Kepada pengemudi mobil angkutan, maupun pemilik sepeda motor diminta kesadarannya untuk memenuhi aturan berlalulintas,” imbuh Hendri.
Bagi pemilik kendaraan umum, perlu uji KIR secara berkala demi keamanan dan keselamatan. Sisi lain juga mengetahui kelayakan sehingga keselamatan bagi pengemudi, penumpang dan masyarakat pengguna lalu lintas umum terjamin.

