Polez.id – Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan membawa arah baru bagi Bumi Lancang Kuning melalui visi besar bertajuk Green Policing. Konsep ini menjadi upaya serius untuk menghapus stigma lama Riau sebagai daerah penghasil asap akibat kebakaran hutan dan lahan.
Sejak menjabat sebagai Kapolda Riau pada Maret 2025, Irjen Herry Heryawan menunjukkan komitmen kuat dalam menjawab persoalan kebakaran hutan yang selama ini menjadi masalah kronis di provinsi tersebut. Berangkat dari keprihatinan atas kerusakan lingkungan yang terjadi setiap tahun, jenderal bintang dua yang akrab disapa Herimen itu melahirkan terobosan yang menempatkan isu lingkungan sebagai prioritas utama kepolisian.
Melalui konsep Green Policing, Kapolda tidak hanya menitikberatkan pada penegakan hukum, tetapi juga mendorong perubahan pola pikir masyarakat agar lebih peduli terhadap kelestarian hutan. Ia menyoroti kondisi hutan tropis Riau yang terus menyusut drastis, dari semula 5,6 juta hektare kini tersisa sekitar 1,1 juta hektare pada 2023.
“Artinya sekitar 75 persen hutan kita hilang akibat deforestasi dan kebakaran. Ini bukan lagi masalah lokal, tetapi sudah menjadi isu global. Stigma asap ini menghambat investasi, bahkan sempat membuat produk sawit kita dibatasi di Uni Eropa,” ujar Irjen Herry di Pekanbaru, Selasa (13/1/2026).
Selama hampir sepuluh bulan memimpin Polda Riau, Irjen Herry secara konsisten membangun kesadaran kolektif lintas sektor, mulai dari civitas akademika, komunitas masyarakat, hingga generasi muda. Pendekatan tersebut dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir, dengan tujuan menciptakan perubahan yang berkelanjutan.
Ia menegaskan bahwa Green Policing bukan sekadar program menanam pohon, melainkan upaya membangun pola pikir hijau (Green Thinking) yang kemudian diterjemahkan menjadi kebiasaan sehari-hari (Green Habit). Dari konsep ini lahir berbagai komunitas peduli lingkungan seperti Green Mubaligh, Green Policing Runners, Green Campus, hingga Green Court.
“Budaya ini juga kami terapkan sampai ke jajaran polres dan polsek,” katanya.
Hingga awal 2026, Polda Riau telah melakukan sosialisasi lingkungan di 3.398 lembaga pendidikan, mulai dari tingkat taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi. Jumlah tersebut mencakup sekitar 45,1 persen dari total lembaga pendidikan yang ada di Riau.
“Total lembaga pendidikan yang sudah kita sentuh ada 3.398. Ini agregatnya mencapai 45,1 persen,” jelasnya.
Sebagai bagian dari upaya membangun kebiasaan hijau, Kapolda juga memperkenalkan budaya baru di internal kepolisian, salah satunya dengan memberikan kado ulang tahun berupa bibit pohon kepada anggota. Langkah ini diharapkan mampu menanamkan kesadaran lingkungan secara konsisten.
Di sisi lain, Polda Riau tetap menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan. Irjen Herry membentuk Tim Perambah Hutan yang bekerja paralel bersama Kementerian Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup. Hingga kini, sebanyak 70 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan telah ditetapkan dan dilakukan upaya paksa.
“Setiap kebakaran lahan pasti ada unsur kesengajaan dan harus ada tersangkanya,” tegasnya.
Ia menjelaskan, setelah penindakan dilakukan, lokasi kebakaran langsung dipasangi plang status quo bersama DLH. Lahan tersebut tidak diperbolehkan kembali ditanami sawit guna memutus modus lama pembakaran lahan untuk alih fungsi.
“Ini praktik lama yang harus dihentikan. Kita cegah dan dorong pemerintah melakukan restorasi dengan penanaman kembali,” imbuhnya.
Irjen Herry menekankan bahwa keadilan tidak hanya berlaku bagi manusia, tetapi juga bagi alam. Menurutnya, menjaga lingkungan akan membawa dampak positif bagi kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kalau kita menjaga alam, alam akan menjaga kita. Visi kita jelas, menciptakan lingkungan yang sehat agar Riau kembali dipercaya sebagai daerah investasi dan anak-anak kita terbebas dari ancaman ISPA,” pungkasnya.
Strategi Green Policing ini diharapkan menjadi warisan kepemimpinan yang mampu mengubah wajah Riau dari wilayah rawan bencana ekologis menjadi provinsi hijau yang berkelanjutan.

