POLEZ.ID – Polda Riau mengambil langkah tegas dengan menempatkan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polresta Pekanbaru bersama sejumlah anggotanya dalam penempatan khusus (patsus). Keputusan ini diambil menyusul dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan perkara narkotika.
Wakapolda Riau, Hengki Haryadi, mengatakan langkah patsus dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif sekaligus menghindari polemik di tengah masyarakat.
“Kenapa kita patsus? Karena ada SOP yang tidak dilaksanakan. Ini juga untuk menghindari distorsi di masyarakat,” ujar Hengki.
Hindari Persepsi Negatif di Masyarakat
Menurut Hengki, dalam beberapa kasus kerap muncul persepsi keliru di masyarakat, seolah-olah seseorang yang telah diamankan polisi justru dilepaskan begitu saja. Padahal, dalam ketentuan hukum, pengguna narkotika seharusnya menjalani rehabilitasi, bukan langsung ditahan.
“Jangan sampai muncul anggapan sudah ditangkap kok malah dilepas. Padahal itu perintah undang-undang, dan kita sebagai pelaksana harus patuh,” tegasnya.
Wajib Lewat Asesmen Terpadu
Ia menjelaskan, setiap terduga pengguna narkotika wajib menjalani Tes Asesmen Terpadu (TAT). Proses ini menjadi dasar untuk menentukan apakah yang bersangkutan direhabilitasi atau diproses hukum lebih lanjut.
Namun, dari hasil evaluasi internal, ditemukan indikasi bahwa prosedur tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
“Harus melalui asesmen terpadu. Tapi yang membuat kita curiga, kenapa ada yang tidak dilaksanakan,” katanya.
Soroti Kasus di Foresta
Hengki juga menyoroti salah satu kasus di kawasan Foresta, Pekanbaru. Dalam kasus tersebut, pemeriksaan disebut hanya menggunakan tes awal (preliminary test) tanpa dilanjutkan ke tahap asesmen terpadu.
“Kalau memang positif, harus dilanjutkan ke TAT. Ini yang tidak dilakukan, dan itu yang kita anggap pelanggaran,” jelasnya.
Dalami Dugaan Pelanggaran Lain
Saat ini, sejumlah personel yang diduga terlibat telah ditempatkan di patsus untuk memudahkan proses pemeriksaan internal. Polda Riau juga membuka kemungkinan adanya pelanggaran lain, termasuk dugaan penerimaan sesuatu oleh oknum.
“Siapapun yang memberi, siapapun yang menerima, sedang kita dalami. Sampai sekarang prosesnya masih berjalan,” ujar Hengki.
Ia menegaskan, pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada kesimpulan akhir. Polda Riau berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran guna menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

