Search

12 Maret 2026

|

Hukum & Kriminal

Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Jadi Tersangka tapi Belum Ditahan

POLEZ.ID – Kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid terus melebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi / KPK) menetapkan ajudannya, Marjani, sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka baru menandakan penyidikan masih terus berjalan dan KPK masih mendalami peran sejumlah pihak dalam kasus tersebut.

“Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut. Kita masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat dengan lebih dalam lagi dan lebih luas lagi,” kata Budi di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Dalam perkara ini, Marjani diduga terlibat bersama Abdul Wahid dalam dugaan tindak pidana pemerasan terhadap sejumlah pihak.

”MJN diduga melakukan perbuatan bersama-sama dengan Gubernur Riau (Abdul Wahid), dalam dugaan tindak pemerasan terkait anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau,” jelas Budi.

”MJN disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tambahnya.

Meski telah berstatus tersangka, KPK memastikan hingga saat ini Marjani belum dilakukan penahanan. Penyidik masih akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka.

Budi menjelaskan, pemanggilan terhadap Marjani akan segera dilakukan dan dari pemeriksaan tersebut penyidik akan menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penahanan.

“Saat ini belum dilakukan penahanan. Kami akan segera melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka, sekaligus nantinya terkait dengan penahanan,” kata Budi.

Namun demikian, KPK belum merinci jadwal pemeriksaan terhadap Marjani. Pihaknya memastikan setiap perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik.

“Jika sudah ada informasi terbaru akan kami sampaikan,” ujarnya.

Seiring penetapan tersangka baru tersebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, yakni Abdul Wahid, pejabat Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, serta tenaga ahli Abdul Wahid Dani M Nursalam.

Ketiga saksi tersebut sebelumnya juga telah diproses hukum oleh KPK dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk segera disidangkan.

Dalam perkara ini, Abdul Wahid dan pihak terkait disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.