Search

31 Maret 2026

|

Ekonomi & Bisnis

Keberhasilan Resolusi Konflik Masyarakat Adat Talang Mamak dengan PT Inecda

POLEZ.ID – Nyaris setahun lamanya kasus tumpang tindih lahan adat Talang Mamak Luak, Desa Sungai Parit, Kecamatan Rakit Kulim, Indragiri Hulu (Inhu), dengan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Inecda akhirnya dapat dikuasai masyarakat.

Penyelesaian konflik ini menjadi sejarah bagi masyarakat Adat Talang Mamak Luak Talang Parit. Di mana, permasalahan tersebut diselesaikan melalui mekanisme Grievance Rountable Sustainable Palm Oil (RSPO) Nomor Referensi RSPO/2021/06/SW.

“Proses tahapannya, hasil kunjungan verifikasi oleh RSPO pada tahun 2021. Kemudian, hasil dialog, putusan banding 11 Maret 2025, pemetaan partisipasif 2025, serta mekanisme kesepakatan pada November 2025,” terang Hendry T selaku Direktur Operasional PT Inecda, Selasa (31/3/2026).

Dia menyampaikan bahwa nota kesepakatan penyelesaian ditandatangani pada tanggal 11 Maret 2026. Poinnya, hibah kebun dan Kemitraan kebun plasma untuk masyarakat Adat sebagai peningkatan ekonomi.

“Terimakasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam penyelesaian konflik ini sehingga ke depan terus terjalin hubungan yang harmonis antara perusahaan dengan masyarakat sekitar,” pungkasnya.

Sementara itu Andiko dari AsM Law Office, selaku pihak yang memfasilitasi penyelesaian konflik menyampaikan, bahwa penandatanganan kerangka penyelesaian antara PT. Inecda dengan Masyarakat Adat Talang Mamak-Luak Talang Parit ini, menunjukkan bahwa tidak ada konflik yang tidak bisa diselesaikan asalkan para pihak memang memiliki keseriusan dalam menemukan solusi bersama yang saling menguntungkan.

Dalam hal keberhasilan Resolusi konflik ini, lanjutnya, tidak terlepas dari kerjasama tim baik dari perusahaan maupun dari Masyarakat Adat dan didukung pihak terkait lainnya yaitu AsM Law Office, RSPO, Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Perkumpulan Pemantauan Akuntabilitas Berkelanjutan (PPAB), Yayasan Ulayat Nagari Indonesia (YUNI), Zulkifli Law Office, Kelompok Pemuda Taji Talang Parit serta Earthworm Foundation selaku fasilitator pelaksanaan Pemetaan Partisipatif.

Menyoal program pemberdayaan masyarakat akan dilaksanakan secara berkelanjutan diantaranya perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi: misalnya,
– Kesehatan Penyediaan layanan kesehatan dasar
– Kegiatan promotif-preventif kesehatan di wilayah adat
– Pendidikan
– Beasiswa
– Sarana dan Prasarana Belajar
– Pelatihan dan Pengembangan kapasitas generasi muda masyarakat adat
– Kesejahteraan Sosial Ekonomi Masyarakat
– Peluang usaha Rumah Produksi Batik
– Pertanian Padi Ladang atau pertanian tradisional lainnya.

RestorasidanPengelolaanSitusSerta Cagar Budaya Penting;

Pengembangan sanggar budaya Talang Parit sebagai pusat pelestarian seni, budaya adat dan bahasa daerah; Peluang wisata kebudayaan (desa wisata). Peluang-peluang Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) lain sesuai dengan perkembangan kemitraan para pihak.

“Kesepakatan penyelesaian ini menjadi langkah yang baik sehingga para pihak dapat menjalin kemitraan dan menciptakan hubungan yang harmonis antara PT Inecda denga Masyarakat Adat Talang Mamak Luak Talang Parit,” bebernya.

PT Inecda berkomitmen menjalin hubungan baik, memberikan apresiasi penghargaan dan penghormatan kepada Masyarakat Adat Talang Mamak Luak Talang Parit yang berada di sekitar perusahaan sebagai wujud pelestarian kebudayaan.

Terakhir, kesepakatan penyelesaian ini menjadi langkah yang baik sehingga para pihak dapat menjalin kemitraan dan menciptakan hubungan yang harmonis antara PT Inecda dengan masyarakat Adat Talang Mamak Luak Talang Parit.

Oplus_131072
Oplus_131072

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

4 minggu ago