Search

12 Maret 2026

|

Hukum & Kriminal

Kedapatan Bawa Sabu, Warga Desa Pematang Jaya Diborgol

POLEZ – AR (46), warga Dusun Sungai Baung, Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat, Indragiri Hulu (Inhu), harus berurusan dengan kepolisian karena kedapatan membawa sabu seberat 2,26 gram.

Dia ditangkap di sebuah rumah, tepatnya jalan Beringin RT 006 RW 011, Kelurahan Pematang Reba sekitar pukul 22.00 WIB, Jumat (20/2/2026).

Keberhasilan dalam pengungkapan kasus ini ditunjukkan oleh Polsek Rengat Barat, hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi barang haram.

Aiptu Misran, Humas Polres Inhu membenarkan atas keberhasilan personil polisi yang bertugas di Unit Reskrim Polsek Rengat Barat dalam pengungkapan kasus tersebut.

Ia menjelaskan bahwa informasi awal diterima sekitar pukul 21.00 WIB, kemudian Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi, SH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Dahniel S. Panjaitan, beserta tim untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan disaksikan Ketua RT setempat, tersangka berhasil diamankan di dalam rumah. Saat penggeledahan ditemukan dua plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga sabu yang disimpan di dalam mancis warna biru di saku celana tersangka,” jelas Misran.

Menurutnya, selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit handphone warna hijau toska, dua unit timbangan elektronik (warna hitam dan silver), plastik klip kosong berbagai ukuran, dua sedotan yang ujungnya dibentuk menyerupai sendok, dua buku catatan, serta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Tak berhenti di lokasi penangkapan, polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Dusun Sungai Baung, Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat.

Di sana, dilakukan kembali penggeledahan yang juga disaksikan Ketua RT setempat dan ditemukan tambahan barang bukti pendukung. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jajaran Polres Inhu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika, terlebih di bulan suci Ramadan yang seharusnya menjadi momentum memperbaiki diri dan meningkatkan ibadah.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Polres Inhu akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rengat Barat untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.